Rejang Lebong, Rab 17/01/2024 perspektif.today Terdakwa kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020, yakni Mantan Kepala Desa Selamat Amin, divonis hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 17 Januari 2024.
Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subsidair pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp578 juta.
Putusan tersebut turun dari tuntutan JPU sebelumnya yakni hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Dalam sidang, baik JPU maupun Terdakwa melalui kuasa hukum menyampaikan sikap pikir-pikir.
Putusan hakim turun dari tuntutan kami, tapi baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa sama seperti tuntutan kita sebelumnya, sehingga kita akan teliti lagi putusan hakim dan pilih sikap pikir-pikir,” ujar JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga.
Diketahui bahwa terdakwa sendiri merupakan terpidana kasus Korupsi APBDes tahun anggaran 2021, dan telah divonis oleh hakim pada 18 Januari 2023 hukuman kurungan penjara selama 3 tahun denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Serta juga harus membayarkan uang pengganti Rp506 juta, dan karena tidak mengembalikan kerugian negara diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Diketahui bahwa terdakwa menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi, yakni berjudi sabung ayam dan judi online serta membayar kupu-kupu malam,red( ndr )