Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan Dilakukan Profesional

Perspektif.today | Bengkulu-Polda Bengkulu memastikan penanganan dugaan ancaman terhadap seorang wartawan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

“Dua laporan berasal dari kedua belah pihak yang saling melaporkan dan saat ini ditangani oleh Polresta Bengkulu serta Polsek setempat. Sementara satu laporan lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan agar tidak menaikkan pemberitaan perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menerangkan, laporan terkait dugaan ancaman itu diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat malam, 22 Mei 2026, pukul 22.07 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh piket penyidik Ditreskrimum.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang, baik di media sosial maupun pemberitaan, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan insan pers, yang berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tuntas demi menjaga perlindungan terhadap kebebasan pers di Bengkulu.[rls-Ndr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *