Perspektiftoday | BU-PS Kanit Binmas Polsek Ketahun Aiptu Juni Amir Purba dan Unit Intelkam Brigpol Gigih Rijekhi menghadiri giat pelantikan dan bimbinga teknis (PTPS) pengawas tempat pemungutan suara sekecamatan Ketahun di Aula penginapan Dulah Kecamatan Ketahun pada pagi Rabu (24/01/2024).
Pelantikan ini dihadiri oleh Camat Ketahun, Danramil Kwtahun diwakili Serka Jumenak ketua PPK Ketahun dan 55 PTPPS kelurahan Desa Sekecamatan Ketahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Ketahun Itpu Freddy Simaremare S.H, menjelaskan PTPS diangkat dan dilantik oelh Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 132 Ayat 4.
“Setelah selesai dilantik para pengawas TPS kemudian akan mengikuti pembekalan dalam rangka penguatan kapasitas, karena PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu di TPS maka perlu dilakukan pembekalan dan pengiatan kapasitas”terang Kapolsek.
Setelah itu Kapolsek menuturkan bahwa tugas PTPS Pemilu tertera dalam Pasal 43 Ayat (3) peraturan Banwaslu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu mencegah pelanggaran Pemilu, tahapan pengawasan pemungutan dan penghitungan pada surat suara Pemilu, serta melakukan penyampain laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
“Dalam melaksanaka tugasnya, PTPS dapat berkordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain setalah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan, Desa, PPL untuk kepentingan tugas” pungkasnya.
[rls-Veny M]