Perspektiftoday | Bengkulu_2 Pria asal Kota Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. DBA (37) dan DN (40) mereka berdua merupakan residivis kasus serupa, untuk DBA Residivis pada tahun 2021 lalu sedangkan DN Residivis pada tahun 2019.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk, Jum’at (02/02/24).
Kejadian kecurigaan petugas kepada pelaku yang masih berurusan dengan barang haram yakni sabu. Berawal dari laporan masyarakat, sehingga pada tanggal 31 Januari 2024 lalu Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu melalui Subdit II melakukan penangkapan tersangka di salah satu warung yang beralamat di Jalan Pantai Indah Komplek Lokalisasi RT 08 RW 02 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) unit timbangan electric kecil dan 1(satu) buah tas.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket didguga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) unit timbangan electric kecil dan 1(satu) buah tas,” ungkap Wadir Resnarkoba.
Atas kasus tersebut pelaku terancam 2 pasal yaitu 114 ayat (1) Jucto 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.[rls-Elpis M]