KEPALA DESA BABAKAN BARU KECAMATAN BERMANI ULU RAYA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN KELOLA DANA DESA

Rejang Lebong-Jumat 8 mar -2024,Kepala Desa babakan baru Kecamatan bermani ulu raya kabupaten rejang lebong dikeluhkan warganya terkait dengan tak transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang disebut dana desa (DD).Kepada tim investigasi warga itu mengatakan bahwa sejak tahun 2019 dilantik sebagai Kepala Desa babakan baru, hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan oleh Kepala Desa,” jelas warga babakan baru,” Rabu, (11/1/2024)

kemarin di babakan baru. Selain saya, lanjut warga babakan baru yang enggan namanya disebutkan itu,beberapa perangkat desa tidak sama sekali dilibatkan dalam kegiatan apapun termasuk awal rencana yg di ajuhkan tiga kepala dusun(kadus) tidak dilibat kan dalam kegiatan tersebut,menurut sumber bahwa sekdes atau sekretaris desa tidak dilibat kan maupun warga setempat.banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa di babakan baru berpotensi korupsi dan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,”

sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam meenyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,” pungkasnya.

Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa. Tapi selama tiga tahun ini Kades babakan baru Rosih tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban.

Bahkan dokumen 2019 sampai 2022 yang diminta oleh Ketua BPD Desa babakan baru kecamatan bermani ulu raya tetap saja tak diberikan hingga kini oleh Kepala Desa babakan baru rozih. Selain itu ungkap dia, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tidak pernah melalui forum musyawarah desa,” tandasnya.

Warga itu mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik, bukan dengan cara yang tidak transparan.Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa itu,” ujarnya.

Tak transparan Kades babakan baru ini, diduga melakukan penyelewengan dana desa sebab menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya DPMD untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.

Catatan:1. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan:Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

  1. Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan:(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3)Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

(4) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

(5) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disebutkan:,Pasal 3 Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:a. Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; b. Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

c. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.d. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

e. Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;

f. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

g. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.

h. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

i. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa

Pasal 4(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.( red tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *