Mukomuko, Perspektiftoday-Polemik anggota (Badan PerwakilanDesa) BPD Desa Sungai lintang,Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang enggan mundur meskipun dirinya telah menandatangani surat pengunduran diri.hal itulah yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. pasalnya Anggota BPD tesebut sudah tidak bertempat tinggal di Desa tersebut,namun masih menjabat sebagai Anggota BPD.
Menurut keterangan Kepala Desa Sungai Lintang surat pengunduran diri oleh oknum Anggota BPD tesebut sudah ditanda tangani secara sadar dan melalui musyawarah ditingkat kecamatan dan di saksikan CamatVKoto Ali Muksin, Kades Desa Lintang Aryanto Tokoh Masyarakat Anas Martuka dan Ketua BPD Kusmayadi.
(kutipan Berita word pers.Com. pada tanggal 11/04/2023).
“Polemik terkait lembaga BPD Desa Sungai Lintang yang sudah lama terjadi,sampai Berita ini di turunkan kembali oleh Media Perspektif today,persoalan tersebut belum terselesaikan juga.
pada tahun lalu,tepatnya pada Kamis,12 Januari 2023 Permasalahan tersebut sudah pernah di lakukan Musyawarah bersama untuk mencari mufakat dan untuk memutuskan persoalan tersebut.
Hasil Musyawarah tersebut di tuangkan dalam BERITA ACARA:
NOMOR: 415.4/23/Kec.13/1/2023.
Pada hari ini Kamis tanggal tiga belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua puluh tiga,Bertempat di Kantor Camat V Koto,Kabupaten Mukomuko,lembaga BPD Desa Sungai lintang tersebut telah di mintai keterangan terkait Laporan dari Masyarakat Desa Sungai Lintang yang dihadiri oleh :
Kades Sungai lintang dan jajarannya,
Camat V Koto, Sekcam,Kasi Pemdes,Tokoh Masyarakat,
Ketua BPD Desa Sungai Lintang beserta Anggota, Ketua Panitia Pemilihan BPD Anas Martuka,Abdul Gopur, Desa Sungai Lintang.
Ketua BPD Desa Sungai Lintang beserta Anggota An. KUSMAYADI, ARDISON dan YOGA SAPUTRA memberikan keterangan kepada Pihak Kecamatan bahwa :
An. KUSMAYADI danARDISON bersedia kembali bertempat tinggal di daerah asal Pemilihan di DesaSungai Lintang.
- Ketua BPD Desa Sungai Lintang beserta Anggota
- Sdr.YOGA SAPUTRA bersedia mengundurkan diri pada tanggal 31 Maret 2023.
“Abdul ghofur,salah seorang warga masyarakat desa Sungai lintang juga sangat kecewa terkait Polemik yang menyangkut lembaga BPD Desa Sungai lintang tersebut yang tak kunjung selesai.
kepada awak Media Perspektif today
Abdul Ghofur menerangkan,
Terus terang saya sangat kecewa dan juga heran dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan terlalu lamban menyelesaikan persoalan tersebut,padahal saat saya berkirim Surat kepada bpk Sekda Mukomuko,beliau langsung merespon dengan cepat dan memerintahkan/memberi Disposisi kepada Dinas PMD Mukomuko untuk segera di proses.dan juga orang-orang yang menjadi anggota BPD Desa Sungai lintang juga seakan-akan tidak tahu dengan aturan yang berlaku.ujarnya.
Di tempat terpisah,
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto,saat di mintai keterangan di ruang kerjanya terkait Polemik lembaga BPD Desa Sungai lintang,beliau menjelaskan.
“Sebenarnya hal tersebut tidak terllu rumit untuk menyelesaikannya dan memang tidak juga kita anggap mudah,semua ada aturan Undang-undang yang mengaturnya.dan sudah tertuang dalam
Pasal 20 Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.katanya.
Lebih lanjut Kabid Eka menjelaskan,
“Bagi BPD yang terkena sanksi tersebut, maka mekanisme pemberhentianya sebagai berikut:
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindak lanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Camat menindak lanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7(tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
- Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Anggota BPD bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C, salah satu nya yakni apabila:
a.Melanggar sumpah/
Janji jabatan dan
kode etik.
b.Bertempat tinggal
Diluar wilayah asal
Pemilihan.
“Terkait hal tersebut, kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan untuk segera di lakukan musyawarah kembali beserta DPMD, BPD,dan pemerintah desa setempat, pungkasnya.
Laporan rilis:(Ars)