Diduga Tidak Kantongi Izin SIPB Salah Satu Bidan di Rejang Lebong Aktif Terima Suntik KB, Hingga Pasien Terkena Infeksi

Rejang Lebong_Diduga ada salah satu oknum bidan di Kabupaten rejang Lebong tidak mengantongi surat izin praktek bidan (SIPB) namun aktif menerima pasien suntik KB hingga pasien mengalami infeksi di bagian paha sebelah kanan sempat dilakukan operasi dan dilarikan ke RSUD Curup rejang Lebong

Mendapatkan informasi dari keluarga korban yang di duga di tanganin oleh satu bidan honorer yang tugas nya di puskesmas air pikat Kec. bermani ulu, namun mengadakan malpraktek di kediaman atau rumah pribadi nya,, penanganan yang menyebabkan infeksi dipaha bagian kanan hingga dilarikan ke RSUD Curup malam kamis tanggal 18 April 2024 sempat dilakukan operasi hari Jumat

Mendapati laporan dari masyarakat, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediaman bidan desa tersebut di Desa kampung sajad KEC bermani ulu
Rumah yang dijadikan tempat praktek bidan tanpa papan nama ini, belum mengantongi SIPB. Tak hanya itu, diduga untuk ijazahnya pun juga belum keluar,hingga saat ini.

Praktek bidan ini tanpa SIPB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.Dari keterangan bidan berinisial IR kepada awak media pada Senin (22/4),

IR mengaku jika ia hanya melakukan praktek suntik KB, mengobati orang hanya untuk keluarganya saja dan juga warga sekitar rumahnya yang meminta tolong. Bahkan ia mengaku jika praktek yang dilakukannya tersebut sudah diketahui oleh bapak kades di desanya.Tidak sampai disitu, tim media juga langsung ke lapangan untuk mengkonfirmasi ke rumah kepala desa. Namun kades yang kebetulan tidak ada di rumah

Tim berjumpa dengan tetangga bidan dia menjelaskan bahwa benar bidan tersebut buka malpraktek, ” Lah duo kali iko sang Bidan melakukan hal yg samo,
1: Di tahun 2023
Ado atas namo Riki
Setelah Berobat dan di suntik samo sang Bidan mengakibatkan kaku pado paha,
Dan berakhir dengan meninggal dunia,. pada akhirnya kedua belah pihak
damai antar keluarga.
Dan yang keduo kasus ini pasien mau suntik KB ujung ujungnya dilarikan ke RSUD,, jelas tetangga nya,”

bahkan untuk membantu menyuntik KB serta membantu keluarganya untuk berobat jika sakit. Barang yang ditemukan di rumah bidan IR berupa alat perlengkapan suntik KB lengkap dengan alat kontrasepsi, juga ditemukan obat – obat yang diduga untuk orang sakit seperti maag dan demam.bagaimana proses yang harus dilakukan.

sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bidan. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, praktik kebidanan merupakan kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.[1]

Kemudian, penting untuk kita ketahui bahwa untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya, seorang bidan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”)[2] yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Selain memiliki STRB, bidan juga wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”)[4] yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.[5]

Lebih lanjut, bidan dapat menjalankan praktik kebidanan secara mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan berupa:[6]

klinik;
puskesmas;
rumah sakit; dan/atau
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Lantas, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap malpraktik yang dilakukan bidan? Berikut ulasannya.

Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati Karena Kealpaan
Pada intinya, malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.[7] Atas dugaan malpraktik, keluarga Pasien atas nama : sutiah warga kp sajad tersebut dapat melaporkan ke polisi dengan merujuk bunyi pasal dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

Pasal 359 KUHP

Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[NDR]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *