Rejang Lebong | Perspektif.today-Perangkat Desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tentang Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Untuk diketahui Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun tidak banyak pemerintah desa yang patuh terhadap UU yang sudah tetapkan oleh pemerintah pusat seperti didesa air Meles atas KEC Selupu rejang Kabupaten rejang Lebong saat awak media ini melakukan sosial kontrol terhadap desa air Meles atas
Jumat pagi jam 9 ;35 -17 Mei 2024, kantor desa air Meles atas kecamatan Selupu rejang sama sekali tidak ada kegiatan alias kantor tutup,” bukti Poto GPS map camera” sedangkan intrusi pemerintah daerah maupun Dinas BPMD wajib ngantor.
Jam Kerja Perangkat Desa , Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 WIB – 15.00. WIB, Hari Jum’at : 07.30 WIB – 14.00 WIB
Dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terlayani dengan maksimal, jangan ada kesan masih dalam jam kerja, ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan, kantor sudah tutup tugas pemerintah desa adalah sebagai pelayan masyarakat desa, karena mereka digaji dari uang negara yang diambil dari pajak masyarakat dan di kumpulkan melalui APBN anggaran pendapatan belanja negara
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa
Penulis pia