Perspektiftoday bengkulu utara 29 juni 2024 – Jabatan Kepala Desa (Kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi atau pengetahuan terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.
Hal itu disampaikan Buyung Karim selaku Penggiat Anti Korupsi di Bengkulu Utara ini tambah lagi kurangnya pengetahuan masalah Hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Negara , namun hal itu menurut Buyung bukan menjadi alasan untuk dimaklumi jika ada desa atau Kepala Desanya bermasalah secara hukum karena sebelumnya pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan upaya yaitu dengan memberikan pendidikan dan bimbingan hukum kepada pemerintah desa terutama kepada mereka yang berkaitan langsung dengan pengelolahan Dana Desa.
Lanjutnya ” Untuk diketahui Program Dana Desa yang diluncurkan oleh Pemerintah pusat ini sejak tahun 2016 sampai saat ini masih tetap berjalan tentunya bukan menjadi barang baru bagi pihak desa. Dengan akan bertambahnya atau diperpanjangnya masa jabatan kepala desa yang semula dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan akan ditambahnya juga besaran anggaran perdesanya tentunya menjadi tantangan baru bagi kepala desa dalam membangun desanya untuk lebih maju dan makmur. (Ujar buyung karim)
Bahkan bukan itu saja Buyung Karim juga mengatakan Jabatan Kepala desa itu adalah suatu jabatan politik tentu orang yang menjadi kepala desa dianggap orang yang mampu dan baik serta menjadi teladan bagi masyarakatnya agar mampu mengatasi dan mengurus masyarakatnya dan mampu membangun desanya dengan demikian sangat disayangkan jika ada kepala desa yang melalaikan masyarakat dan tugasnya terlebih lagi terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa.
Sehubungan itu pada tahun 2024 ini Buyung mengatakan tidak ada lagi kepala desa yang dianggap buta secara administrasi apa lagi hukum karena pemerintah daerah dan APH tak henti-hentinya memberikan pendidikan dan pelatihan terkait pengolahan Dana Desa dan hukum. Jika masih ada yang bermasalah Buyung mengatakan itu memang oknum dan harus ditindak tegas serta Buyung meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti serta mengusut terhadap temuan dan laporan yang ada.
Sekali lagi Buyung meminta tegas kejaksaan dan kepolisian untuk memprioritaskan pengusutan dugaan Korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang berjumlah 215 desa yang tersebar di kabupaten Bengkulu Utara ini. Oleh karena itu DPC Ormas LAKI siap memberikan kontribusi kepada pemerintah Daerah dalam hal menjalan perannya Sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi dibengkulu Utara ini. Terkhusus dalam pengelolaan Dana Desa.
Terpenting lagi karena dalam pengelolaan Dana Desa sangat besar sekali peluangnya untuk dikorupsi karena dalam pelaksana dana desa sifatnya Swakelola oleh masyarakat secara mandiri ( Direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri serta diawasi sendiri ) dan dalam pengolahan dana desa tersebut minimnya pengawasan apa lagi tidak adanya pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan tersebut sebelum diserah terimakan kepada masyarakat selaku penerima azaz manfaat.
Ditambahkan Buyung lagi pada kegiatan ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa yang besarannya 20% tersebut perlu pengawasan khusus terlebih lagi dalam kegiatan pengadaan bibit baik nabati dan hewani itu sangat besar peluang korupsinya karena melibatkan pihak ketiga selaku suplayer disitu celah permainan sangat tinggi baik dari harga dan dan jumlah serta serta spesifikasi barang dalam hal ini bibit tanaman/ sayuran serta bibit ternak ( Sapi, kambing ,ayam dan itik serta Ikan ) Oleh karena itu perlu sekali diawasi secara maksimal, karena menurut Buyung pekerjaan yang diawasi saja masih juga bisa dikorupsi apalagi tidak sama sekali dan agar setiap tahunnya pemerintah desa diminta pertanggung jawaban secara administrasi dan hukum terhadap kebenaran Realisasi Anggaran Dana Desa tersebut.
Pemberantasan korupsi mulai dari bawah tapi bukan berati diprioritaskan untuk Kepala Desa saja melainkan untuk semua para pengguna Anggaran baik dipemerintahan Desa dan pemerintahan daerah namun perlu untuk diketahui Program Dana desa bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya jadi perlu diberi sangsi berat jika dana desa ini dikorupsi apa lagi disengajai untuk memperkaya diri sendiri.(Tutupnya)-[vz]