Perspektif Today Bengkulu Utara – Kepala desa tanjung raman kecamatan Arga makmur kabupaten Bengkulu Utara. edi Supardi mendatangi sekber media Bengkulu Utara. maksud dan tujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan media Beberapa waktu lalu terkait adanya tulisan di media online dengan judul. waw dibengkulu Utara satu KK dengan kades dapat BLT DD dalam hal ini miris memang kalau masyarakat umum tidak mengetahui hal sebenarnya maka saya sebagai orang tua dari waras yuni Andika putra yg juga notabenenya sebagai kepala desa tanjung raman dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Kondisi anak saya nama waras yuni Andika putra berumur 27 tahun. bukan anak anak lagi seperti dalam pemberitaan tersebut.
keadaan up normal ini sudah terjadi dari lahir. hingga sekarang beranjak umur 27 tahun jadi bukan anak anak lagi. keadaan ini jujur saya katakan bahwa ini semua takdir yang maha kuasa. saya sebagai manusia biasa mana mungkin pemberian Allah Subhana wata ala saya tolak. siapa yg tidak mau anaknya lahir sebagai manusia normal. tapi saya tetap bersyukur atas semua ini. tuhan masih memberikan anak saya umur yang panjang dan fisik sehat. cuma dalam berbahasa dan mentalnya saja dia tidak normal layaknya manusia sempurna.
berawal saat itu ada masukan dari warga bahwa anak saya waras yuni Andika putra. layak untuk mendapatkan BLT. DD. karna memang kondisi dari mental anak ini Perlu kita suport. ujar warga tanjung raman.
kepada sekber media kepala desa tanjung raman menjelaskan. awal mulanya anak saya. masuk bantuan BLT DD atas musyawarah desa. alhasil dapat kesepakatan dalam rapat musyawarah desa. memutuskan bahwa anak yang bernama waras yuni Andika putra layak dan pantas untuk menerima bantuan BLT DD. Hal tersebut tertuang dalam musyawarah desa beberapa waktu lalu. ketika disinggung terkait anaknya yang dapat bantuan tersebut. jujur saya selaku kepala desa menolak adanya bantuan tersebut. karna nanti takutnya akan menjadi polemik dikemudian hari. atas suport warga maka hal bantuan tersebut bisa kita terima dengan penuh kajian awal. mengingat anak tersebut tergolong menderita golongan difabel.
berdasarkan amanat undang undang nomor 6 tahun 2014. disebutkan bahwa dalam undang undang bahwa keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel mendapatkan bantuan BLT DD. Maka dalam hal ini jelas sekali aturan yg mengatur akan hal anak yg mengalami difabel tersebut.(MC -SEKBER MEDIA)