Rejang Lebong, – Pengadaan Lampu Jalan tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, akan segera di laporkan secara resmi oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara(PKN), karena di nilai adanya Mer Up harga dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Elpis Munandar kepada wartawan mengatakan, “Berdasarkan analisa, serta kegiatan surve pada Spek fisik maupun surve harga baik pada beberapa Pengusaha Lampu jalan, surve secara E.Catalog serta surve harga Pabrik, maka dapat kami simpulkan adanya kesengajaan Mer’Up harga satuan pada kegiatan Lampu Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, harga satuan terlalu tinggi”.ujarnya
“Lembaga Pemantau Keuangan Negara(PKN) akan melampirkan berbagai Dokumen sebagai Reprensi para Penegak Hukum melakukan tindakan, adapun tujuan Laporan akan kita sampaikan di Kejati Bengkulu dan Penyerahan Berkas nantinya kita mintak para media untuk melakukan peliputan dengan harapan, Laporan yang di sampaikan agar di tindaklanjuti dengan Cepat”.tutupnya.
Elpis Munandar atau Biasa di sapa Nandar menyebutkan Pran Media sangat penting menyimak pengalaman yang pernah terjadi laporan yang di buat tanpa keterlibatan para media sering menjadi Produk hukum yang hanya di goreng – goreng istilahnya seperti itu, untuk terkhusus Lampu jalan ini kita berharap penegakan penerapan hukum benar-benar mampu di laksanakan”.tutupnya.[***]