Perspektif Today Bengkulu Utara – Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas Transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, dan Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pasalnya, awak media menjumpai proyek pembangunan Rabat Beton di Desa Marga Sakti Dusun 4 Rt 4 Bumi Ayu tanpa papan informasi dan diduga tidak sesuai spesifikasi, apa lagi material yang di gunakan seperti situ banyak mengandung kotoran, Sabtu (13/07/24).10:44 wib.
“Saat awak media konfirmasi kepada ketua Rt 4, menanyakan kegiatan pembuatan rabat beton tersebut dari Dinas Perikanan (DKP) kabupaten Bengkulu Utara, pekerjaan tersebut sudah berjalan 1 hari, kata pak Rt 4 lagi menunggu material split, panjang pekerjaan 265 meter, lebar 1.15 meter dengan ketebalan 0.15 cm papan merek belum diantar, kelompok kami juga MINA LESTARI, kontraktor dari Argamakmur, ” ujar Pak Rt 4 sutik
Jadi wajib bagi proyek memasang papan proyek karena itu telah diatur oleh negara melalui UU NO 14 TAHUN 2008 Jadi jelas sekali bahwa mereka sedang bermain main dengan anggaran daerah tersebut karena dalam pengerjaan nya mereka banyak tidak terbuka, dan juga sangat disayang kan dari hasil pantauan di lapangan campuran terlihat kebanyakan pasir sangat jauh dari kata baik apalagi berkualitas.
Lalu awak media konfirmasi kepada kabid sekaligus PPTK kegiatan yang ada di Dinas Perikanan (DKP), melalui telpon biasa, memang belum dipasang pak dan baru di pesan untuk k3 wajib, Sabtu (13/7/2024/ jam 12:59 wib” ujar Pak suyono [vz]