Perspektiftoday Bengkulu Utara – Pembangunan jalan Perikanan untuk pokdakan rezeki lancar, dari Dinas Perikanan dengan anggaran Rp. 174.900.000, CV. Rawang Rumbai, sumber dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara
Pemerintah pusat dan daerah tak henti hentinya mengucurkan anggaran besar guna pemerataan pembangunan di setiap pelosok perdesaan agar kesejahteraan dan perekonomian masyarakat bisa meningkat.
Berharap pekerjaan pembangunan rabat yang berkualitas, merupakan harapan semua masyarakat dan pemerintah,namun sebaliknya jika pembangunan yang dikerjakan tak mengacu pada kualitas yang di harapkan maka akan merugikan masyarakat.
Pembangunan fisik rabat beton diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis,’Hal itu terungkap sangat media berkunjung di lapangan di desa Sido Luhur Sabtu pagi (13/07/2024). bahwa, Proses Pembangunan proyek pembuatan jalan rabat beton, menggunakan angaran Dinas Perikanan kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp. 174.900.000 Dengan volume Panjang 259 m Lebar 2 m dan tebal 0,15 cm
Namun demikian kami sangat menyayangkan dengan kondisi hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara tersebut. Terkesan hanya asal jadi dan tidak mengacu pada RAB yang telah ditentukan
Berdasarkan hasil investigasi Tim yang turun ke lapangan ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan rabat beton, Pekerjaan menggunakan 1:2:3 ( 1 zak semen: 2 pasir: 3 sirtu) apa lagi sirtunya banyak mengandung pasir untuk pengadukannya, untuk pengecoran dalam 1Meter kubik menggunakan semen 4 zak,”ujar Kepala Tukang Edi Sucipto
Pantauan media El-Madani dan media Perspektiftoday di lapangan pada minggu pagi terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.
Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Dan juga dibeberapa titik lokasi tumpukan material kurangnya rambu rambu atau pita pembatas jalan, mengingat pentingnya rambu rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh di sepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Lalu awak media konfirmasi kepada kabid sekaligus PPTK kegiatan yang ada di Dinas Perikanan (DKP), melalui telpon untuk k3 wajib, Sabtu (13/7/2024/ jam 12:59 wib” ujar Pak suyono [vz]