Perspektif today Lebong – Kantor pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, Namum bagaimana jika sebuah kantor desa Tabaek Kauk, tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam kerja, seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah desa
Itulah yang terjadi pada Desa Tabaek Kauk Kecamatan Lebong Sakti, Rabu (04/12/2024) jam 09:45 wib.seperti kuburan
Hal ini di ketahui oleh awak media persrespon.id, media Perspektif today media Arahan.id, yang sedang berkunjung dan hendak menemui PJs kades, namun tak satupun terlihat di kantor Desa
Ironisnya kantor Desa Tabaek Kauk kosong, sangat di sayangkan, kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satupun orang.
Awak media langsung konfirmasi melalui Via WA(WhatsApp), ternyata ibu Pjs kades, kenapa jam kerja di balai desa jam 9:45 tidak ada satu perangkat desa, kenapa kosong ada apa buk, di jawablah oleh ibu Pjs kades Tabaek Kauk, Saya hari ini izin pak ,anak2 LG ujian dan Td ada yg piket pak, Buk sekdes td ke balai, mungkin baru pulang ke. Mau menyiapkan bahan untuk musdes besok, ujar PJs Kades Tabaek Kauk
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait penghasilan tetap, perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya, seperti:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat desa terkait penghasilan tetap (Siltap):
Penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa, Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp2.022.200,00 [PM]