Perspektiftoday | Mukomuko_ Tekad membangun desa wisata tengah dilakukan Pemerintah Desa Maju Makmur. Di atas tanah tersebut, sedang dibangun sebuah wahana air, waterboom. Tempat yang dipilih pemdes pun tak sembarang melainkan berada di lahan yang masih asri dengan suasana alam mendukung.
Kades mengatakan, ia memiliki visi agar Desa Maju Makmur bisa maju, bersih serta sejahtera. Sehingga kehadiran wisata menjadi salah satu cara mencapai impian tersebut.
Dengan memiliki wisata, secara otomatis pendapatan asli desa (PADes) serta perekonomian warga sekitar pun akan meningkat. “Saya sangat yakin makanya wisata ini harus kami seriusi,” ujar Kades.
Saat ini Pemerintah Desa Maju Makmur, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko tengah fokus mengejar target pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan oleh Pemdes setempat.
Dimana, program pembangunan yang telah tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2024 ini masih ada menyisakan 1 item kegiatan pembangunan yang harus diselesaikan yaitu pembangunan rainbow slide di wisata Waterboom Desa maju Makmur.
Diketahui saat ini progres pembangunan rainbow slide tersebut sudah mencapai 60 persen dan menjelang akhir tahun pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu. Agar langsung bisa di gunakan saat libur tahun baru 2025.
Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 110.197.000 [Seratus sepuluh juta serratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah] dengan rincian kegunaan : Panjang seluncuran 30 meter,tempat antrian 5 meter,landasan 5 meter lebar coran 5 meter
Dana Desa
Pemakaian Dana Desa diutamakan untuk membiayai pembangunan dan pendayagunaan warga yang diperuntukkan untuk tingkatkan kesejahteraan warga desa, kenaikan kualitas hidup manusia dan pengendalian kemiskinan dan dituangkan dalam Gagasan Kerja Pemerintah Desa.
Penerapan aktivitas yang dibiayai dari Dana Desa berdasar pada dasar tehnis yang diputuskan oleh bupati/walikota berkenaan aktivitas yang dibiayai dari Dana Desa.
Penerapan aktivitas yang dibiayai dari Dana Desa diprioritaskan dilaksanakan secara swakelola dengan memakai sumber daya/bahan baku lokal, dan diusahakan dengan semakin banyak mempernyerap tenaga kerja dari warga Desa di tempat.
Dana Desa bisa dipakai untuk guna membiayai aktivitas yang tidak terhitung dalam fokus pemakaian Dana Desa sesudah mendapatkan kesepakatan bupati/walikota dengan pastikan pendistribusian Dana Desa untuk aktivitas yang jadi fokus utama sudah tercukupi dan/atau aktivitas pembangunan dan pendayagunaan warga sudah tercukupi.
Prioritas dan Tujuan Dana Desa
Dana Desa diutamakan untuk pendanaan penerapan program dan aktivitas bertaraf lokal desa dengan arah untuk tingkatkan kesejahteraan warga desa dan kualitas hidup warga dan pengendalian kemiskinan. Fokus Dana Desa didistribusikan untuk pembiayaan sektor pendayagunaan warga didasari atas keadaan dan kekuatan desa, searah dengan perolehan sasaran RPJMDes dan RKPDes tiap tahunnya.
Dana Desa diutamakan untuk peningkatan kekuatan ekonomi lokal untuk tingkatkan kemampuan warga desa dalam peningkatan wiraswasta, kenaikan penghasilan, dan peluasan rasio ekonomi warga desa.
Kades Maju Makmur, Heris Triyanto mengatakan,”Berdasar konsep pengendalian Dana Desa sisi yang tidak dipisahkan dari pengendalian keuangan Desa dalam APBD, semua aktivitas yang diongkosi Dana Desa diperkirakan, dikerjakan dan dipelajari secara terbuka dengan mengikutsertakan semua kalangan masyarakat desa, semua aktivitas harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, tehnis, dan secara hukum. Dana Desa dipakai secara terukur, ekonomis, efesien, efisien, berkeadilan, dan teratasi,”ungkap Kades.
Dana Desa Untuk Desa Wisata
Kades menambahkan,”Desa Wisata merupakan salah satu ruang peningkatan kekuatan ekonomi lokal buat tingkatkan kemampuan warga desa dalam peningkatan wiraswasta, kenaikan penghasilan, dan peluasan rasio ekonomi warga desa. Desa wisata merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan pariwisata di desa berbasis masyarakat dengan segala potensinya (alam, budaya, buatan) dan pengembangan ekonomi kreatif.”tambahnya dengan nada edukatif memberi pemahaman akan kegunaan Dana Desa.
Desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa.
Hal senada diungkapkan Ketua BPD Desa Maju Makmur, Ademan, mengungkapkan bahwa,”Pemerintah harus menolong tingkatkan kemampuan dan kualitas SDM pengurusnya. Menteri Desa, Pembangunan Wilayah Ketinggalan dan Transmigrasi Republik Indonesia sudah keluarkan Permendes Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Dana Desa. Dalam Permendes tercantum dana desa bisa dipakai untuk aktivitas peningkatan desa wisata, “sampainya.
“Tindak lanjuti Permendes Nomor 14 Tahun 2020, desa bisa meningkatkan kekuatan wisata memakai dana desa. Desa dapat membudgetkan.membujetkan aktivitas peningkatan desa wisata itu dalam APBDes,”papar Ketua BPD Desa Maju Makmur mengungkapkan.
Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dengan pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.
Alokasi Dana Desa untuk Desa Wisata Tahun 2024
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Dana desa untuk pengembangan Desa wisata
a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
c. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
d. pengelolaan Desa wisata;
e. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
f. pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Tujuan Dana Desa dan Bantuan Dana Desa untuk Desa Wisata Tahun 2020
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah:
1. meningkatkan perekonomian Desa;
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
Penulis : Arios Santoso [Adv]
Editor : PerspektiftodayTeam
Copyright@perspektif.today2024