Oleh: Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta
Perspektif.today_Di balik kemuliaan spiritualnya, haji adalah urusan dunia yang sangat serius. Ia melibatkan jutaan orang, ratusan triliun rupiah, dan jaringan diplomasi internasional yang rumit. Maka tak heran, haji tidak pernah betul-betul netral dari kekuasaan. Di sinilah dua konsep penting bertemu: ekonomi politik haji dan politik ekonomi haji. Keduanya menjelaskan bagaimana ibadah suci ini dikelilingi oleh kepentingan yang jauh lebih duniawi daripada yang tampak di permukaan.
Ekonomi politik haji menyoroti relasi kekuasaan yang melingkupi penyelenggaraan ibadah ini. Siapa yang memegang kendali atas kuota, visa, akomodasi, hingga pengelolaan dana jamaah? Jawabannya: negara, oligarki biro haji, dan Arab Saudi sebagai pengendali tunggal situs suci. Di Indonesia, urusan haji tak ubahnya satu ekosistem birokrasi yang begitu tertutup namun sangat menggiurkan. Dalam struktur ini, jamaah bukan lagi sekadar umat, melainkan komoditas politik dan ekonomi.
Bahkan sejak pendaftaran haji, jamaah sudah menjadi “investor” dalam sistem keuangan negara. Setoran awal mereka — yang harus menunggu antrean belasan hingga puluhan tahun — dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilainya sangat besar: lebih dari Rp160 triliun. Sebagian besar dana ini diinvestasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mendanai pembangunan infrastruktur pemerintah. Sebuah ironi yang jarang dibahas: jamaah membiayai negara lebih dulu sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci.
Pada titik ini, politik ekonomi haji mengambil alih sorotan. Bagaimana negara menyusun ongkos haji? Apakah wajar biaya disubsidi oleh nilai manfaat dana kelolaan? Siapa yang menentukan harga tiket, hotel, dan katering? Ini semua bukan keputusan spiritual, melainkan kebijakan ekonomi yang sangat politis. Ketika harga haji naik, protes muncul. Ketika harga ditekan, muncul defisit. Dalam tiap keputusan, negara harus menimbang antara menjaga daya beli jamaah dan menjaga keberlanjutan dana. Tapi sering kali, keputusan itu juga dipengaruhi oleh momen elektoral dan sensitivitas umat.
Di sinilah populisme religius kerap bermain. Pemerintah ingin tampil sebagai pelindung umat, bahkan ketika subsidi itu ditarik dari dana umat sendiri. Ketika publik menolak kenaikan biaya haji, narasi keadilan sosial dilemparkan. Tapi pada saat yang sama, tidak ada transparansi memadai tentang bagaimana dana dikelola dan siapa yang diuntungkan. Ibadah menjadi panggung, dan umat jadi penonton yang terus membayar tiket.
Hubungan dengan Arab Saudi pun sarat negosiasi diplomatik dan ekonomi. Kuota haji diberikan oleh Saudi, sistem visa digital diatur oleh Saudi, bahkan perusahaan katering dan hotel pun banyak yang dikuasai oleh jaringan bisnis Saudi. Indonesia, sebagai negara dengan jamaah haji terbanyak di dunia, tidak memiliki posisi tawar yang sekuat jumlahnya. Diplomasi haji sering berjalan seiring dengan hubungan politik dan ekonomi dua negara, bukan semata urusan keagamaan.
Dalam praktiknya, jasa haji juga telah menjadi sektor industri. Travel umrah dan haji khusus tumbuh bak jamur di musim hujan. Namun ini melahirkan ketimpangan baru: yang kaya bisa berangkat berkali-kali melalui jalur khusus, sementara yang miskin menunggu antrean 20 tahun. Privatisasi sebagian layanan haji tidak serta-merta menghadirkan keadilan. Justru makin memperlebar jurang antara “jamaah VIP” dan “jamaah reguler”.
Sayangnya, diskursus publik soal haji nyaris selalu dikurung dalam pertanyaan fikih: sah atau tidak, halal atau haram, sesuai syariat atau bid’ah. Sangat jarang dibuka ruang kritis untuk membahas pertanyaan kebijakan: apakah pengelolaan haji adil, transparan, dan akuntabel? Apakah benar ibadah ini dikelola semata-mata untuk kemaslahatan umat?
Dalam dunia yang semakin terdigitalisasi dan terdampak krisis ekonomi, ibadah haji semestinya dikembalikan ke prinsip dasarnya: bukan hanya ibadah spiritual, tapi juga amanah publik. Karena itu, kontrol publik, transparansi pengelolaan, dan audit yang terbuka terhadap BPKH dan Kementerian Agama mutlak diperlukan.
Haji adalah puncak ibadah, tapi juga puncak akumulasi kekuasaan simbolik dan material. Maka sudah waktunya umat Islam melihat ibadah ini dengan dua mata: satu untuk langit, satu untuk bumi. Di langit ada nilai keikhlasan, di bumi ada logika anggaran dan kekuasaan.*
