Perspektif.today_Peraturan dibuat untuk ditaati, bukan hanya dipajang di lembaran negara atau baliho kampanye. Namun di jalan-jalan Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Padang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tampaknya hanya menjadi hiasan—dilaksanakan setengah hati, tidak konsisten, bahkan kadang diabaikan oleh petugas penegak hukum sendiri.

Contoh kecil bisa dilihat setiap hari di perempatan lampu merah: pengendara sepeda motor bebas menyerobot zebra cross, padahal pasal 284 UU LLAJ jelas menyebutkan hak pejalan kaki di persimpangan. Di ruas jalan arteri, truk bertonase besar kerap melintas di luar jam yang ditentukan, tanpa penindakan. Di jalan tol, kendaraan pelat khusus dan dinas melaju kencang di bahu jalan, padahal itu jalur darurat. Sementara polisi lalu lintas—yang seharusnya jadi pengawas tertinggi atas tertibnya aturan jalan—malah sering jadi bagian dari pelanggaran itu sendiri.
Mengapa pelaksanaan hukum lalu lintas bisa sebegitu inkonsistennya?
Pertama, penegakan hukum yang pilih kasih. Di Indonesia, pelanggaran oleh kendaraan pejabat, aparat, atau institusi tertentu seringkali lolos begitu saja. Sebaliknya, rakyat biasa menjadi sasaran tilang elektronik (ETLE) atau razia dadakan. Keadilan lalu lintas yang timpang ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa aturan hanya berlaku untuk “orang kecil”. Ketika supir ojol ditilang karena tidak memakai helm standar SNI, sementara iring-iringan kendaraan pejabat menerobos lampu merah tanpa sirine resmi, kredibilitas hukum ikut runtuh.
Kedua, pelaksanaan kampanye keselamatan yang seremonial belaka. Setiap tahun, menjelang Lebaran atau Operasi Ketupat, aparat sibuk menggelar konferensi pers: imbauan tertib, himbauan mudik aman, razia besar-besaran. Namun setelah musimnya lewat, jalanan kembali seperti hutan belantara. Tidak ada keberlanjutan pengawasan atau edukasi. Ironisnya, sebagian program hanya selesai di meja perencanaan atau di spanduk pinggir jalan. Padahal UU LLAJ secara tegas mewajibkan pemerintah membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan sekadar menilang musiman.
Ketiga, lemahnya kontrol internal aparat. Polantas di lapangan kadang gamang antara menegakkan hukum atau “bernegosiasi” dengan pelanggar di tempat. Bukan rahasia lagi, praktik pungli masih bersembunyi di balik razia. ETLE memang menekan interaksi langsung, tapi jumlah kamera terbatas dan hanya menjangkau kota besar. Di daerah, aparat masih menentukan segalanya: mau menilang sungguhan, atau menyelesaikan “di tempat”. Inilah titik lemah pelaksanaan UU—aturan ada, tapi perilaku penegaknya tidak sejalan.
Keempat, kebingungan kebijakan pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan angkutan umum massal. Di sisi lain, pemda malah mengobral izin kendaraan berbasis aplikasi online tanpa kontrol jumlah atau kualitas pengemudi. Akibatnya, pertumbuhan kendaraan pribadi tak terbendung, jalan makin padat, aturan pembatasan ganjil-genap pun jadi tambal sulam. UU LLAJ mengamanatkan prioritas angkutan umum, tapi realisasinya kalah oleh lobby industri otomotif dan ketergantungan masyarakat terhadap motor.
Kelima, budaya masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran kecil. Di negara ini, melawan arus di jalan kecil dianggap wajar. Naik trotoar supaya cepat tak dipermasalahkan. Bahkan pengendara tanpa helm di kampung-kampung dipandang “manusiawi”. Padahal UU berlaku untuk semua kawasan, tak peduli jalan besar atau gang sempit. Ketika budaya melanggar tumbuh, hukum pun lumpuh. Tidak ada tekanan sosial untuk tertib—berbeda dengan Jepang atau Singapura, di mana pelanggaran kecil pun memalukan secara moral.
Namun masalah terbesar tetaplah kemauan politik. Jika Presiden atau Kapolri mau menegakkan Pasal 106 (kewajiban berlalu lintas secara wajar dan konsisten) secara serius, pasti bisa. Lihat saja saat pandemi Covid-19—ketika pemerintah melarang mudik, aparat serentak menutup jalan tol, jalan arteri, terminal. Artinya, kapasitas menegakkan hukum itu ada. Sayangnya, dalam soal lalu lintas sehari-hari, kemauan kuat seperti itu jarang muncul.
Maka wajar jika publik skeptis pada kebijakan lalu lintas. Meski ETLE dipasang, operasi zebra digelar, atau aplikasi Samsat digital diluncurkan, di jalan tetap saja ada pemotor melawan arah, mobil pelat merah parkir sembarangan, dan truk ODOL (over dimension, over loading) melenggang tanpa sanksi.
Padahal di balik aturan lalu lintas bukan cuma soal ketertiban, tapi nyawa. Data Korlantas Polri mencatat, lebih dari 25 ribu orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas tiap tahun—rata-rata 3 orang per jam. Banyak di antaranya akibat pelanggaran aturan dasar: melawan arus, melanggar marka, atau melanggar batas kecepatan. Jika UU ditegakkan konsisten, puluhan ribu nyawa mungkin bisa diselamatkan.
Sudah saatnya pemerintah berhenti setengah hati. UU LLAJ bukan sekadar tulisan di atas kertas, tapi janji perlindungan kepada semua pengguna jalan. Penegak hukum harus adil, konsisten, dan transparan. Kamera ETLE harus diperbanyak hingga pelosok. Sanksi administratif mesti ditindak tanpa pandang bulu—entah untuk sopir angkot, pejabat, atau jenderal. Edukasi budaya tertib pun harus menyentuh sekolah dasar, bukan sekadar seminar kampus.
Karena bila pelaksanaan hukum lalu lintas dibiarkan inkonsisten, jalan raya Indonesia tak akan pernah bebas dari maut. Dan publik akan terus bertanya: siapa sebenarnya yang mengkhianati aturan itu—pengendara liar, atau negara sendiri?
***
Penulis adalah dosen Universitas Bung hatta
