LBH dan Perlawanan Tanpa BayaranOleh: Muhibbullah Azfa Manik

Perspektif.today_Di tengah arus deras pembangunan dan regulasi yang terus berganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tetap teguh berdiri sebagai pembela kaum marginal. Meski sumber dayanya terbatas, semangat lembaga ini untuk memperjuangkan hak-hak “si miskin” tak pernah surut. LBH terus membela mereka yang kerap kehilangan harapan pada keadilan.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)1
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Sepanjang tahun 2023, berdasarkan Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta, tercatat 726 permohonan bantuan hukum dengan total 8.467 pencari keadilan. Sebagian besar di antaranya terkait masalah pemukiman urban, perburuhan, serta pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Ketika memasuki 2024, jumlah permohonan ini meningkat tajam. LBH Makassar, misalnya, menerima 973 permohonan dalam kurun Januari hingga Agustus 2024, dengan 919 kasus berhasil ditangani. Angka ini mencerminkan kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap peran LBH dalam memberikan bantuan hukum secara struktural.

Dalam laporan YLBHI tahun 2023 terungkap bahwa mayoritas kasus yang ditangani LBH melibatkan buruh, perempuan miskin, masyarakat adat, korban penggusuran, petani, serta pelaku ekonomi informal. Sebagian besar kasus ini bersifat litigasi, yang ditangani secara cuma-cuma hingga 60 persen, sementara sisanya bergantung pada donasi atau kerja sama dengan pihak lain. Fakta ini menegaskan bahwa LBH tetap konsisten pada prinsip bahwa keadilan hukum tidak seharusnya menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Sejak didirikan pada 1970, LBH tidak hanya mengurusi pendampingan kasus di pengadilan. Lembaga ini juga aktif memperluas ruang advokasi lewat edukasi hukum, pengorganisasian rakyat, hingga mendorong perubahan kebijakan publik. Pada 2024, LBH Jakarta kembali melayangkan gugatan terhadap regulasi yang dianggap menindas kelompok miskin, misalnya kebijakan DP 0 persen yang lebih menguntungkan kelas menengah ke atas dan aturan pembatasan pedagang kaki lima yang dinilai semakin memiskinkan mereka. Di Makassar, LBH turut mendorong penerapan layanan peradilan restoratif serta advokasi hukum inklusif di wilayah Bulukumba dan Bone. Semua ini mencerminkan komitmen ideologis mereka: bahwa pembelaan hukum bukan semata soal menang-kalah di pengadilan, melainkan perubahan sistemik demi keadilan sosial.

Meski jalur digitalisasi pengaduan seperti WhatsApp LBH Yogyakarta dan kampanye berbasis pesantren di Medan mulai dioptimalkan, banyak tantangan teknis dan birokratis yang masih menghambat. Berbagai kasus non-litigasi, seperti pendampingan sederhana atau sosialisasi hukum di tingkat akar rumput, belum sepenuhnya tercakup dalam anggaran negara. Laporan BPHN 2023 menyoroti keterbatasan alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan non-litigasi, padahal kebutuhan riil di lapangan sangat besar.

Situasi ini diperparah sejak KUHP baru disahkan pada 2025. LBH melaporkan lonjakan aduan tentang kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis kampung, dan pembela lingkungan. Aparat penegak hukum kerap memanfaatkan celah regulasi baru yang masih ambigu untuk menekan kelompok-kelompok ini secara represif.

Selain menangani perkara, LBH juga berupaya membangun kapasitas internal. LBH Jakarta misalnya, meluncurkan program “ProBono Clearing House” yang melibatkan 12 pengacara dan empat firma hukum, serta mendorong pelatihan bagi advokat muda dan paralegal komunitas. Di Makassar, regenerasi kepemimpinan dilakukan guna memperluas jejaring advokasi di seluruh Sulawesi dan memperkuat basis gerakan hukum berbasis warga.

Namun, meski pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum lewat BPHN, akses terhadap dana tersebut kerap tersendat karena syarat birokrasi yang rumit. LBH berbasis komunitas di berbagai daerah harus bertahan dari dukungan publik semata, sebab anggaran bantuan hukum non-litigasi yang disediakan pemerintah dinilai masih sangat minim dibanding kebutuhan riil.

Data sepanjang 2023 dan 2024 menunjukkan tren peningkatan aduan dan respons LBH, terutama di kota-kota besar. Di tengah itu, muncul empat catatan penting: kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum makin tumbuh baik di ibu kota maupun daerah; advokasi strategis LBH terhadap kebijakan diskriminatif semakin tajam; pemanfaatan teknologi belum sepenuhnya optimal karena lemahnya kecepatan respons dan transparansi pelacakan kasus; serta kecenderungan meningkatnya politik kriminalisasi terhadap kelompok marginal yang membuat peran LBH semakin krusial.

Pada akhirnya, LBH tetap menjadi benteng keadilan yang tak bersenjata, namun bermodal legitimasi moral dan dukungan kolektif. Mereka adalah “parlemen rakyat kecil” yang terus mendebat, menuntut, dan mendorong perubahan. Agar perjuangan ini berlanjut, dibutuhkan dukungan sistemik berupa peningkatan anggaran, akreditasi yang adil, serta kanal digital yang responsif dan transparan. Hukum seharusnya tidak sekadar menjadi tumpukan aturan tertulis, melainkan ruang hidup yang memberi tempat bagi semua lapisan masyarakat. Dalam wajah Indonesia hari ini, ketika ketidakadilan masih sering terjadi, kehadiran LBH menjadi pengingat bahwa hukum tak boleh hanya berpihak pada yang kuat. Dengan data 2024 sebagai cermin, perjuangan ini justru harus semakin digelorakan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

***

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *