DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati BU 2024

Perspektif.today | Bengkulu Utara – DPRD Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran tahun 2024 oleh pemerintah daerah, yang di Hadiri, Parmin S.ip., selaku ketua, didampingi Ichram Nur Hidayah ST., Waka Satu, Herliayanto H S.ip,Waka dua, Bupati Arie Septia Adinata SE. M.AP, unsur Forkopimda, pimpinan BUMN – BUMD, pengurus organisasi wanita, Dan KPU, di ruang rapat paripurna lantai dua DPRD Bengkulu Utara, hari Selasa (17/06/2025).

Bupati Arie Septia Adinata SE M.AP, pada Laporannya menyampaikan, pelaksanaan APBD merupakan amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pelaturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Maka pemerintah daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dengan dilampirkan laporan yang telah diperiksa BPK.

“Total pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.402.154. 869,76. Sedangkan belanja daerah Rp. 1.422,790, 644,013,09. Surplus defisit Rp. 20.635.774. 153,33. Pembiayaan netto Rp. 104.007. 890.147,12. Sehingga silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 83.372.115. 993.79,”papar Bupati.

Lanjut Bupati, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) untuk periode berakhir sampai dengan 31 Desember Rp. 83.372.115. 993,78. Neraca per 31 Desember, jumlah aset Rp. 2.020.649.232. 052,64, jumlah kewajiban Sebesar Rp. 50.793.843.794, 29. Jumlah ekuitas Rp. 1.969.855.388.258,38. Laporan operasional akhir tahun Rp. 1.368.307.248. 897,61. Beban Laporan operasional Rp.1.405.905. 085.216,54. Defisit Laporan operasional minus Rp. 37.597.836.318,93.

“Laporan arus Kas per 31 Desember 2024, saldo akhir arus Kas Rp. 83.372.115. 993,79. Laporan perubahan ekuitas akhir tahun Rp. 1.969.855.388. 258,35. Sehingga laporan BPK bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 mengalami penurunan menjadi opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Penurunan itu menjadi cambuk dan catatan agar tidak terulang kembali dan momentum untuk berbenah, sehingga pada tahun-tahun mendatang bisa kembali bisa meraih opini terbaik dari BPK RI yaitu wajar Tampa pengecualian. Harapan pemerintah daerah dalam waktu tidak terlalu lama Nota pengantar dapat dibahas bersama dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),”pungkasnya.(Wenda/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *