Perspektif.today-Lebong-mencuatnya informasi dimedia sosial (Medsos) tentang persyaratan pengajuan ADD menuai sorotan publik,salah satu diantaranya melunasi biaya tapal batas Desa .
Awak media arahan.co.id langsung menemui Saprul,SE selaku kepala Dinas (DPMD) kabupaten Lebong untuk meminta kejelasan
Klarifikasi Program Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Dinas Pemberdayaan Daerah (DPMD) kabupaten Lebong
Pada hari Rabu 2 juli tahun 2025.
Ditambahkan saprul, SE bahwa proses pelaksanaan penetapan batas desa sudah berjalan sebelum kepemimpinan saya ( pejabat sebelumnya), jadi saya belum tau seperti apa progresnya kemaren,dan juga saya tidak pernah dilibatkan sebelumnya.
Untuk lebih jelas silakan rekan rekan wartawan menghubungi Kabag Pemerintahan,ujar saprul
Dari pantauwan awak media di salah satu desa (kades) yang Engan disebutkan namanya”setau saya bahwa biaya tapal batas yang saya keluarkan 25 juta ,untuk desa lain sama ,tetapi ada yang menganggarkan 30 juta per desa tergantung kades masing masing,program kita jalankan untuk keterlambatan pencairan ADD itu diluar dugaan kita,jelas kades dengan nada putus asa.
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.[VZ]
