Perspektif.today_Dulu, lembar dokumen resmi harus basah oleh tinta dan dibubuhi cap lembaga. Kini, cukup satu klik di layar ponsel, berkas perjanjian bernilai miliaran rupiah bisa langsung dinyatakan sah. Di balik kemudahan itu, industri tanda tangan digital tumbuh subur, menyesaki ruang digital Indonesia dengan berbagai merek dan platform yang menawarkan legalitas dan efisiensi sekaligus.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga akhir 2024, terdapat 26 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mendapat pengakuan resmi. Sebagian besar berasal dari sektor swasta, seperti Privy, VIDA, dan Digisign. Ada pula lembaga pemerintah seperti Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang melayani kebutuhan tanda tangan digital institusi negara.
Para pemain ini berlomba menawarkan layanan “seamless” untuk menghapus ketergantungan pada tanda tangan basah. Privy, misalnya, menyebut telah memfasilitasi lebih dari 500 juta dokumen digital hingga awal 2025, mayoritas digunakan oleh industri keuangan, HR teknologi, dan startup. Namun, di tengah ekspansi itu, tidak semua pengguna benar-benar memahami perbedaan antara tanda tangan digital yang sah secara hukum dan sekadar coretan elektronik di atas dokumen PDF.
“Masih banyak yang menyamakan hasil scan tanda tangan dengan digital signature,” ujar seorang pengamat hukum digital dari sebuah lembaga yang bergerak di bidang tata kelola teknologi. Menurutnya, tanda tangan digital yang diakui secara hukum adalah yang dikeluarkan oleh PSrE terverifikasi, dengan prosedur autentikasi dan sertifikasi berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.
Masalahnya, integrasi antar-lembaga belum berjalan mulus. Banyak kantor pemerintah daerah masih mensyaratkan unggahan dokumen hasil cetak dan scan, meski secara hukum tanda tangan digital seharusnya bisa menggantikan semua itu. Di sisi lain, sistem antarpenyedia tanda tangan digital kerap tidak saling mengenali, menyebabkan dokumen yang sah di satu platform ditolak di platform lain.
Seorang peneliti kebijakan publik dari sebuah pusat studi kebijakan digital di Jakarta mengatakan bahwa persoalan utama bukanlah pada teknologi, melainkan pada fragmentasi regulasi dan minimnya interoperabilitas. “Jika sertifikat dari satu PSrE tidak diterima oleh sistem lain, maka makna digitalisasi menjadi setengah jalan,” ujarnya.
Persaingan antarpenyedia layanan juga memunculkan dinamika baru. Ada yang menawarkan tarif murah, ada pula yang mengedepankan integrasi dengan sistem keuangan dan identitas digital. Namun, tidak sedikit pengguna yang kebingungan karena kurangnya literasi digital dasar. Di media sosial, kerap muncul pertanyaan sederhana: apakah tanda tangan digital ini sah? Apakah bisa dipakai di pengadilan? Bagaimana jika dokumennya dipalsukan?
Satu persoalan lain adalah ambiguitas tanggung jawab. Dalam kasus sengketa perjanjian, pihak mana yang bertanggung jawab jika dokumen digital digunakan tanpa izin? Apakah penyedia layanan, pemilik akun, atau platform yang memfasilitasi? Hukum positif Indonesia memang mengakui keabsahan tanda tangan digital dari PSrE, tapi belum cukup menjelaskan siapa yang menanggung risiko jika sistemnya disalahgunakan.
Kondisi ini membuat sebagian pengguna berhati-hati. Seorang manajer HR dari sebuah perusahaan manufaktur di Karawang mengaku baru menggunakan tanda tangan digital untuk dokumen internal saja. “Untuk kontrak kerja dan perjanjian bisnis dengan vendor, kami masih minta tanda tangan basah,” katanya. Ia khawatir bila terjadi sengketa, pihak luar tak mengakui keabsahan dokumen digital.
Di luar negeri, sistem ini telah melesat jauh. Estonia, misalnya, sudah dua dekade mengintegrasikan identitas digital dan tanda tangan elektronik ke seluruh layanan publik. Dengan satu sistem login, warga bisa memilih dalam pemilu, membayar pajak, bahkan menandatangani kontrak properti. Di Indonesia, kebutuhan ke arah sana sudah nyata, tapi desain tata kelolanya masih tercecer.
Pemerintah perlu segera mendorong interoperabilitas antarpenyedia dan lembaga, membangun pedoman penggunaan publik, serta memperkuat literasi digital dasar agar masyarakat tidak mudah tertipu jargon teknis. Dalam waktu dekat, Indonesia juga memerlukan lembaga audit independen yang dapat mengevaluasi keamanan dan transparansi dari layanan-layanan PSrE, serta mekanisme komplain dan perlindungan pengguna jika terjadi pelanggaran.
Transformasi digital seharusnya tidak berhenti pada klaim efisiensi. Ia harus membawa kejelasan hukum, keadilan, dan kemudahan yang dapat dirasakan semua pihak—bukan hanya korporasi besar atau pengguna digital yang sudah paham hukum. Karena sah atau tidaknya kontrak kini tidak lagi bergantung pada tinta, melainkan pada klik yang harus bisa dipercaya.***
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
