Perspektif.today_Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melanda sejumlah daerah pada tahun ini. Besarannya tak main-main—mencapai ratusan hingga ribuan persen. Di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mengandalkan PBB-P2 sebagai salah satu tumpuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data yang beredar menunjukkan skala kenaikan yang jarang terjadi sebelumnya. Kabupaten Jombang menjadi yang paling menonjol dengan kenaikan tarif hingga 1.202 persen. Kota Cirebon berada di posisi kedua dengan 1.000 persen. Kabupaten Semarang tercatat menaikkan tarif 400 persen, Kabupaten Bone 300 persen, dan Kabupaten Pati 250 persen.
Lonjakan dan Latar Belakangnya
Kenaikan tarif PBB-P2 ini umumnya dijelaskan oleh pemerintah daerah sebagai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak direvisi. Seiring naiknya harga tanah dan properti di pasar, NJOP yang tetap rendah membuat potensi penerimaan daerah tidak optimal. Dengan memperbarui NJOP dan menyesuaikan tarif, daerah berharap memperoleh tambahan PAD yang signifikan.
Namun, jika melihat tren PAD di beberapa daerah tersebut, situasinya tidak selalu sederhana. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan publikasi APBD tahun 2023–2024, kenaikan PAD di daerah-daerah dengan tarif PBB melonjak drastis tidak selalu sebanding dengan kenaikan pungutan.
Sebagai contoh, PAD Kabupaten Jombang pada APBD 2023 berada di kisaran Rp550 miliar. Meski ada kenaikan PBB-P2 tahun ini, target PAD 2024 tidak melonjak secara proporsional, karena sebagian besar PAD Jombang masih bergantung pada retribusi jasa umum dan bagi hasil pajak dari provinsi. Artinya, lonjakan tarif PBB-P2 tidak otomatis menutup seluruh kebutuhan belanja.
Di Kota Cirebon, PAD pada 2023 sekitar Rp250 miliar, dengan kontribusi pajak daerah (termasuk PBB-P2) mencapai lebih dari 60 persen. Kenaikan tarif PBB-P2 memang potensial meningkatkan kas daerah, namun di sisi lain memunculkan risiko penurunan kepatuhan wajib pajak jika kenaikan dianggap terlalu membebani.
Beban Ekonomi di Lapangan
Bagi warga, PBB-P2 yang melonjak tajam langsung terasa di tagihan. Dalam keluhan yang muncul di forum warga dan pemberitaan lokal, banyak yang mengaku tagihan naik berkali-kali lipat dibanding tahun lalu. Bagi pemilik rumah di kawasan perkotaan yang nilai tanahnya naik signifikan, kenaikan bisa mencapai jutaan rupiah per tahun.
Pelaku usaha kecil dan menengah di Pati dan Bone menyampaikan kekhawatiran serupa. Pajak yang tinggi berpotensi menggerus modal usaha, terutama di sektor yang margin keuntungannya tipis. Kenaikan biaya tetap ini datang bersamaan dengan tren kenaikan harga bahan baku, tarif listrik, dan biaya distribusi.
Secara makro, beban pajak yang melonjak dapat mempengaruhi konsumsi rumah tangga. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sekitar 53–55 persen. Jika daya beli melemah akibat beban pajak daerah yang berat, target pertumbuhan ekonomi lokal bisa terganggu.
Dilema Fiskal Pemda
Bagi pemerintah daerah, pilihan menaikkan tarif PBB-P2 bukan tanpa risiko politik dan sosial. Namun, sebagian menganggapnya sebagai langkah tak terhindarkan. Dana TKD dari pusat mengalami penyesuaian, sementara kebutuhan belanja untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik terus meningkat.
Dalam struktur pendapatan daerah, PBB-P2 adalah salah satu pajak yang relatif stabil penerimaannya. Berbeda dengan retribusi atau pajak hiburan yang bergantung pada aktivitas ekonomi, PBB-P2 memiliki basis yang tetap: kepemilikan tanah dan bangunan. Karena itu, kenaikan tarif langsung berpengaruh pada pemasukan kas daerah.
Masalahnya, ketika kenaikan tarif dilakukan dalam skala besar dan serentak, dampaknya terhadap penerimaan jangka panjang belum tentu positif. Di beberapa daerah, pengalaman menunjukkan bahwa lonjakan tarif pajak dapat memicu tunggakan, menurunkan kepatuhan, dan memaksa pemerintah daerah menempuh langkah penghapusan denda atau pemberian keringanan di tahun berikutnya.
Alternatif Pendekatan
Sejumlah pakar kebijakan publik menyarankan kenaikan tarif pajak dilakukan secara bertahap, disertai sosialisasi yang memadai. Pemerintah daerah juga dapat mengejar PAD dari sumber lain, seperti optimalisasi aset daerah yang menganggur, kemitraan investasi di sektor pariwisata, hingga digitalisasi pelayanan untuk menekan kebocoran pendapatan.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana hasil kenaikan pajak sangat penting. Warga cenderung lebih menerima beban pajak tambahan jika melihat bukti nyata bahwa uang tersebut digunakan untuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, atau fasilitas publik lainnya.
Potensi Penyesuaian Kembali
Menyusul protes dari berbagai lapisan masyarakat, beberapa daerah mulai memberi sinyal untuk meninjau ulang besaran kenaikan PBB-P2. Peninjauan ini terutama menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah atau aset yang digunakan untuk usaha kecil.
Namun, tidak semua daerah memilih jalur revisi. Ada pemerintah daerah yang tetap mempertahankan tarif baru dengan alasan kebutuhan belanja yang mendesak. Situasi ini membuat perdebatan antara pemerintah dan warga kemungkinan akan berlanjut setidaknya hingga akhir tahun anggaran.
Jalan Tengah yang Dicari
Fenomena kenaikan PBB-P2 di lima daerah ini menunjukkan tantangan utama dalam pengelolaan fiskal daerah: mencari keseimbangan antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan warga membayar. Tanpa perencanaan matang, kebijakan fiskal yang terlalu agresif justru dapat mengikis basis penerimaan itu sendiri.
Ke depan, kebijakan pajak daerah yang efektif memerlukan data yang akurat, komunikasi publik yang terbuka, dan strategi bertahap. PBB-P2 bisa menjadi sumber PAD yang sehat jika kenaikannya terukur, adil, dan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik. Jika tidak, lonjakan angka di tabel pajak hanya akan menjadi simbol ketegangan antara pemerintah daerah dan warganya—ketegangan yang bisa berbuah panjang dan mengganggu iklim ekonomi lokal.(***)
Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta
