Rejang Lebong Senen 15 Desember 2025 – Sekitar 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Atau P3K yang telah menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat,
Hari ini menyampaikan aspirasi atau tuntutan mereka ke Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kabupaten Rejang Lebong Dengan Langkah ini diambil karena mereka belum juga dilantik secara resmi oleh pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong
Karena sampai hari ini pihak BKD SDM Dan Tim Verifikasi P3K Rejang Lebong Belum memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan pada 50 orang P3K Yang suda dinyatakan lolos dari BKN pusat.
Hal tersebut sering muncul terkait keterlambatan pelantikan PPPK, meskipun NIK sudah terbit, antara lain
Masalah Administrasi dan TMT Penundaan terkadang terjadi untuk merapikan sistem pencatatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi para ASN dan PPPK secara serentak di berbagai daerah.
Namun Tim verifikasi BKD SDM Kabupaten Rejang Lebong Belum secara resmi mengumumkan Dan tidak bisa membuktikan secara resmi alasan sehingga tertundanya pelantikan 50 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K ) Di pemkab rejang Lebong
Para P3K yang mengalami keterlambatan pelantikan ini umumnya menuntut kejelasan status, tanggal pelantikan, dan hak-hak kepegawaian mereka, Pihak DPR, dalam hal ini Komisi I, menerima forum-forum tenaga honorer untuk membahas masalah pengangkatan ini dan mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikannya.
Tim
