Perspektif.today | Mukomuko-Pemerintah Desa Maju Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan evaluasi ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Evaluasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bahwa rancangan APBDes telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan prioritas kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Maju Makmur.
Proses evaluasi rancangan APBDes Tahun Anggaran 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat. Musyawarah ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Penarik, pada, 15 Desember 2025
Tim Evaluasi, terdiri dari, Camat Penarik beserta tim, Kepala Desa Penarik, Heris Triyanto dan perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa serta awak media.
Setelah Evaluasi Raperdes APBDES tahun anggaran 2026, selanjutnya di sampaikan ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk Register
Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat ini diharapkan dapat menghasilkan APBDes yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain kesesuaian rencana program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan desa, realistisnya target pendapatan desa, serta efektivitas dan efisiensi alokasi belanja desa.
Evaluasi ini juga memperhatikan sinkronisasi program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan APBDes dengan program pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan tercapainya sinergi pembangunan antar tingkat pemerintahan.
Selain itu, aspek keberlanjutan program dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi. Melalui evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Maju Makmur dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan APBDes sebelum disahkan menjadi Peraturan Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Maju makmur, Heris Triyanto menyampaikan, “Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 telah selesai” merujuk pada tahap penting dalam siklus perencanaan keuangan desa di mana rancangan APBDes ditinjau oleh pihak yang berwenang, biasanya tim dari kecamatan atau kabupaten, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum,’sampainya .
Penjelasan
Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan APBDes tahunan, yang melibatkan langkah-langkah utama sebagai berikut:
Batas Waktu: Penetapan Perdes APBDes harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Penyusunan Rancangan: APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Evaluasi: Rancangan yang telah disepakati dikirimkan ke pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi (kecamatan/kabupaten/kota) untuk dievaluasi. Tim evaluasi memeriksa aspek administrasi, substansi, dan keselarasan dengan peraturan yang berlaku.
Tindak Lanjut: Hasil evaluasi dapat berupa masukan atau koreksi yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan tersebut, Bupati/Walikota dapat membatalkan Perdes tersebut.
Penetapan: Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan (jika ada), Rancangan Perdes APBDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) APBDesa melalui Musyawarah Desa (Musdes) penetapan.
Jadi, frasa “telah selesai” berarti bahwa desa yang bersangkutan telah melewati tahap peninjauan oleh tim eksternal dan siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan resmi menjadi Peraturan Desa yang berlaku untuk tahun 2026,” Pungkas Heris Triyanto Kades Maju makmur.
Evaluasi ini bertujuan memastikan kesesuaian perencanaan anggaran desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan desa. Tim Kecamatan juga memberikan arahan dan penyempurnaan terhadap dokumen rancangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pemerintah Desa berharap proses evaluasi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas perencanaan pembangunan untuk tahun 2026.[Arios Santoso/Adv]
