Hukum Tidak Bayar Hutang sampai Mati Kata Ustadz Khalid Basalamah, Dibayar di Akhirat dengan Cara Ini

PerspektiftodayReligi

Inilah hukum tidak bayar hutang sampai mati menurut ustadz Khalid Basalamah dan cara membayarnya di akhirat.

Membayar hutang dalam Islam hukumnya wajib bahkan bisa menyebabkan dosa besar kata ustadz Khalid Basalamah.

Lalu apa hukumnya tidak bayar hutang sampai mati? Ustadz Khalid Basamalah pun mengungkapkan hukumnya melalui sebuah video yang diunggah pada 16 Agustus 2019 ini.

Hukum tidak bayar hutang sampai mati ini pun harus dibayar di akhirat sebagaimana di lansir dari channel YouTube Islam Terkini.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan sebuah hadist mengenai hukum hutang piutang dan kewajiban membayarnya.

Dalam hadist itu Rasulullah SAW berkata bahwa barang siapa yang berhutang dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan.

Ada pun seseorang yang berhutang dan berniat untuk merugikan serta sengaja tidak mau membayar, niscaya Allah benar-benar membinasakannya.

“Artinya dia akan susah hidupnya, malah akan hutang lagi sama orang lain, makin banyak permasalahan yang dihadapi,” kata ustadz Khalid Basalamah.

Namun sering kali ada beberapa orang yang menyepelekan perihal hutang piutang bahkan menunda untuk melunasinya padahal ia mampu.

“Padahal di sisi Allah hutang piutang merupakan masalah yang sangat besar,” ungkap ustadz Khalid Basalamah.

Orang yang menunda bayar hutang padahal ia mampu hingga merugikan orang lain, merupakan sebuah kedzaliman.

“Penundaan pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kedzaliman dan itu dosa besar juga,”

Selain kedzaliman, orang yang menunda bayar hutang atau bahkan tidak mau melunasinya, ustadz Khalid Basalamah menyebutnya sebagai orang yang makan uang haram dan bisa masuk neraka.

“Selain dia berbuat kedzaliman, dia masuk makan harta haram,” ucap ustadz Khalid Basalamah.

“Semua daging yang tumbuh dari haram, maka neraka lebih pantas baginya,” tambahnya lagi.

Lalu bagaimana orang yang tidak bayar hutang sampai mati? Ustadz Khalid Basalamah pun menjelaskan bahwa hutangnya itu harus tetap dibayar.

Hukum orang yang tidak membayar hutang sampai mati karena sengaja menunda padahal ia mampu, maka akan mendapatkan limpahan dosa dari orang yang meminjamkannya uang.

Orang yang tidak bayar hutang sampai mati, akan terus ditagih dan di akhirat ia membayarnya dengan pahalanya.

“Sebelum datang satu hari yang utang piutang tidak lagi dibayar dengan utang, tapi semuanya bisa dengan pahala si pelaku atau dia terbebani dengan dosa orang yang terdzalimi,” kata ustadz Khalid Basalamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *