DI DUGA MEMANIPULASI DATA NAPZA REHABILITASI UNTUK KORBAN PENERIMA NAPZA”KAB. REJANG LEBONG

REJANG LEBONG- Permasalahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) merupakan ancaman bagi generasi muda bangsa. Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk segera ditangani oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong semua pihak untuk mensosialisasikan upaya rehabilitasi sebagai solusi atas kasus penyalahgunaan NAPZA.

Namun beda hal nya di kabupaten rejang Lebong salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya Menjelaskan bahwa
Mereka tidak pernah terlibat dalam program rehabilitasi Tersebut”

Sedangkan mereka telah menandatangani bukti penerima program BRSKP NAPZA bambu apus”Jakarta bahkan buku
Tabungan BANK BNI dan NO rek nya
Tidak diberikan sama sekali oleh (pengurus)
Jumlah bantuan pencairan melalui no
Rekning penerima manfaat hanya menerima sejumlah Rp 800.000rb”
Jeles nya ke awak media, lanjut

Di antara penerima manfaat mencoba menanyakan jumlah bantuan tersebut
Namun salah satu oknum pengurus
Justru melontar kan kata-kata yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh (pengurus)
Pengancaman dan penekanan terhadap PENERIMA NAPZA, ungkap penerima”

lalu jawab pengurus'”anda sudah dibantu untuk mendapatkan uang cuma cuma
Tetapi kok anda masih juga banyak tanya,, nanti nama anda kami
(blacklis)ancam oknum pengurus ke penerima,maka patut kami duga ada indikasi memanipulasi data dan nepotisme oleh pemaku kebijakan dalam kegiatan program tersebut
Salah satu daerah yang diketahui masih memiliki jumlah kasus penyalahgunaan NAPZA ia la provinsi Bengkulu salah satu nya kabupten REJANG LEBONG

Kemudian team mencoba menghubungi
Salah satu Pengurus kegiatan tersebut saudari femy melalui
Ponsel seluler nya guna meminta
Kompirmasi permasalahan ini,namun
Beberapa kali dihubungi ponsel nya
Seakan-akan menghindari dari awak media soal nya ponsel seluler nya
Aktip dan menyala, kemudian tim mencoba mengirimkan pesan lewat CEt
Beberapa kaki pun tidak juga di balas
Sampai berita ini kami terbitkan.”

Mekanisme
Pelaksana Progres di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial adalah:

A. Direktorat Rehabilitasi Sosial
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2015, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA bertugas untuk:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan,

reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan rencana intervensi,

pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan rencana intervensi, pemulihan, reintegrasi dan pembinaan lanjut korban penyalahgunaan NAPZA, serta kelembagaan dan sumber daya; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.(Elpis M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *