
PERSPEKTIFTODAY | SUMSEL-Bripka IS menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Senin 13 Desember 2021 setelah dilaporkan oleh narapidana berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN tersebut Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat diduga menyetubuhi istri FP berinisal IN (20).
Hasil dari sidang memutuskan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
“Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN,” ujarnya.
Keduanya menjalin hubungan setelah IN ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN.
“Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu,” katanya.
Antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan kekasih, hasil sidang mengatakan bahwa mereka melakukan hubungan badan tanpa paksaan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Kejadian itu sendiri saat Bripka lepas dinas pada 27 September 2021 lalu.
“Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang,” aku dia.
Bripka IS juga memberikan keterangan tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.
“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.
Meskipun demikian, Bripka IS mendapatkan hukuman karena melanggar kode etik Polri.
Ia mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN.
“Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS,red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” tutupnya.***
