
PERSPEKTIFTODAY | MUKOMUKO – Undang awak media dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 secara ketat, Sat Resnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pagi hari ini Kamis (23/12) melaksanakan kegiatan Press Conference Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu.
Pimpin langsung kegiatan ini, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kasat Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, menegaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku Junaidi Afrianto Als Jun (22) Warga Kecamatan Ipuh pada hari Selasa (14/12) yang lalu.
“berhasil diamankan Tim Opsnal dengan barang bukti 2 (dua) Paket Sedang yang Diduga narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Yang Dimasukkan Kedalam Botol Bedak Warna Putih Merk My Baby dan satu unit sepeda motor” tambahnya lagi.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 112 AYAT (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun pungkasnya mengakhiri.
Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sabu Yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP WITDIARDI S.IK MH didampingi Oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko IPTU Teguh Budiyanto, SE
“Press Conference Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu”
Dasar : LP / A / 576 / XII / 2021 / SPKT.SAT NARKOBA /POLRES MUKOMUKO / POLDA BENGKULU, TANGGAL 14 DESEMBER 2021
Perkara : Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Gol I Jenis Sabu sabu
Junaidi Afrianto Als Jun Bin Emri, 22 Tahun, Alamat Dusun II Desa Pulai Payung, Kec. Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Waktu Kejadian : Hari Kamis, 14 Desember 2021 Pukul 13.30 WIB Di Jalan Gang Samping Sman 02 Mukomuko, Desa Pulau Payung Kec. Ipuh Kab. Mukomuko

Pelaku Tersebut Ditangkap Pada Hari Selasa, 14 Desember 2021 Sekira Pukul 13.30 Wib Di Jalan Gang Samping SMAN 02 Mukomuko, Desa Pulau Payung Kec. Ipuh Kab. Mukomuko.
Kronologi Penangkapan : Ditangkap Pada Saat Pelaku Mengambil 2 Paket Sedang Sabu Sabu Dalam Botol Bedak My Baby, Di Jalan Gang SMAN 02 MUKOMUKO, Desa Pulai Payung Kec. Ipuh Tepatnya Di Belakang SMA Ujung Pagar Besi.
Pelaku Menyimpan/ Menguasai Barang Narkotika Jenis Sabu- Sabu Sebanyak 2 (DUA) Paket Sedang Yang Dibungkus Plastik Klip Bening Yang Dimasukkan Kedalam Botol Bedak Warna Putih Merk MY BABY.
Pasal 112 AYAT (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman Pidana :Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun.
Barang Bukti :
- 2 (DUA) Paket Sedang Yang Diduga Sabu-sabu Dibungkus Plastik Klip Bening Yang Dimasukkan Kedalam Botol Bedak Warna Putih Merk My Baby,
- 1 (SATU) Unit Hp Dengan Nomor Imei 8696 0003 2817 451 Nomor Hp 0823 9126 6911 Merk Oppo Warna Merah Type A83
- 1 (SATU) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BD 2438 NW,
- 1 (SATU) Buah Dompet Warna Coklat,
- Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Rincian 2; Dua Lembar Pecahan Seratus Ribu Dan Satu Lembar Pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.
#POLRES MUKOMUKO
#Bekerja dan Mengabdi dengan
#IKHLAS
#SEMANGAT
#RESPONSIF
#PROAKTIF
#HUMANIS
#PROFESIONAL
(ARIOS)
