
Perspektiftoday | Jabar_Kesedihan kini dialami oleh warga bernama Undang (42). Rumah sebagai tempat berteduh dan tinggal sehari-hari, telah rata dengan tanah.
Undang merupakan warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kini dia harus menghadapi kenyataan pahit.
Rumah Undang rata dengan tanah lantaran tidak sanggup membayar utang kepada seorang rentenir sebesar Rp 1,3 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan.
Uban menyebut peristiwa dirobohkannya rumah tersebut terjadi pada 10 September 2022.
Adapun, pelaku yang merobohkan rumah Undang diduga dilakukan oleh rentenir.
“Rumah korban dirobohkan secara sepihak oleh oknum warga lain, yang informasinya seorang rentenir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (16/9/2022).
Uban menjelaskan pada saat kejadian Undang dan istrinya sedang tidak berada di rumahnya.
Korban diketahui sedang berada di Bandung mencari uang untuk membayar utang tersebut.
“Jadi pas pulang rumahnya sudah rata dengan tanah, saya menyesalkan ini terjadi harusnya dialog musyawarah dulu,” ujar Uban.
Ia menuturkan selama ini korban sudah membayar bunga sebesar Rp 350 ribu per bulan.
Bunga pinjaman tersebut sudah dibayarkannya selama tiga bulan berturut-turut.
Namun, ia tetap diminta untuk melunasi utang.
Undang pun kelabakan.
ia akhirnya memutuskan pergi ke Bandung untuk mencari uang untuk membayar utang tersebut,
“Setelah itu mungkin tidak sanggup bayar lagi dan pergi ke Bandung dengan niat mencari uang untuk bayar,” ucap Uban.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, Undang kini sedang berada di Polres Garut untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Sementara istrinya berada di Bandung, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Pasca rumahnya dirobohkan Pak Undang tidur di rumah saudaranya, tidak jauh dari kampungnya,” ujar Uban. (*)
