SK TIDAK SAH PERANGKAT DESA DI JADIKAN ANGGUNAN UNTUK MENGAMBIL PINJAMAN DI BANK

Perspektiftoday | Rejang Lebong-Setelah di batal kan nya sk perangkat desa bandung marga, oleh PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN Nomor 102/B/2021/PT-TUN.MDN Tanggal 28 juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap. Secara otomatis SK perangkat desa bandung marga demi hukum sudah tidak berlaku lagi atau tidak sah,

dan para perangkat desa bandung marga tidak berhak lagi menjabat sebagai perangkat desa dan tidak berhak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai perangkat desa.
Akan tetapi kenyataannya, para perangkat desa Bandung Marga masih tetap menjabat sebagai perangkat desa dan menerima gaji serta tunjangan sebagai perangkat desa.

Bahkan para perangkat desa Bandung Marga mengambil pinjaman di salah satu BANK SWASTA, dengan anggunan SK yang sudah tidak sah tersebut. Menurut pengakuan kepala desa Bandung Marga di depan hakim ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu (PTUN Bengkulu)

pinjaman perangakat desa Bandung Marga dengan nominal 70 jutaan/per satu orang perangankat desa.
Dalam hal ini, di duga perangakat desa Bandung Marga tidak taat hukum. Karena tidak patuh dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dan di duga sudah melakukan pelanggaran pidana penipuan terhadap pihak BANK. Karena sudah memberikan anggunan yang tidak sah kepada pihak BANK yaitu SK kerja yang sudah di batalkan oleh pihak pengadilan TATA USAHA NEGARA MEDAN DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

[Elpis M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *