
Perspektiftoday | Mukomuko_Pemerintah Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Agung Jaya menggunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2022. Camat Air Manjuto berbagi tugas dengan Kasi Ekobang Kecamatan Air Manjuto Nurmadeni SPd SKM menggelar monev. Selain mengecek secara langsung pembangunan fisik, monev tersebut juga mengecek tertib administrasi yang dilaksanakan aparatur desa, Jumat (18/11/22).
Menurut Nurmadeni SPd SKM, monitoring dan evaluasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan pelaksanaan monev kemasing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Monitoring ini, menurut Nurmadeni SPd SKM, agar aparat desa bisa tertib dalam bidang administrasi program pembangunan yang menggunakan dana desa.“Pelaksanaan monev di Desa Agung Jaya yang ada di Kecamatan Air Manjuto ini dilaksanakan Jum’at. Di Desa Agung Jaya anggaranya digunakan untuk infrastruktur Desa ,” kata Nurmadeni SPd SKM.
Lebih lanjut Nurmadeni SPd SKM mengatakan, monitoring dan evaluasi program pembangunan yang menggunakan dana desa sesuai arahan Bupati Mukomuko. Bupati berpesan agar dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kedesa-desa dalam rangka percepatan pembangunan desa berdampak positif dalam kesejahteraan masyarakat.
Kepada Kepala Desa Agung Jaya ,Air Manjuto melalui Nurmadeni SPd SKM selalku Kasi Kecamatan berpesan agar memanfaatkan dan menggunakan anggaran dana desa sebaik-baiknya untuk pembangunan desa. Baik itu pembangunan jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.“Kami melaksanakan monev, setiap selesai semesteran, kami akan cek hasil pembangunannya dan adminitrasinya. Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan sesuai arahan bapak Bupati Mukomuko,” tutur Nurmadeni SPd SKM.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kasi Ekobang Nurmadeni Spd, SKM, Kasubbag Keuangan dan Perencanaan Sutardi SM beserta rombongan, TAPM P3MD Kabupaten Mukomuko Jasman ST, Koordinator Pendamping Desa, PLD, Kades dan perangkat Desa Agung Jaya, Ketua BPD bersama anggotanya, Bhabinkamtibmas dan TPK Desa Agung Jaya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Agung Jaya Roni Erwansyah mengatakan,” terkait kegiatan pembangunan Desa handaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat menjalankan pekerjaaan sesuai dengan perencanaan, sehingga hasil pembangunan itu bisa tahan lama dan lestari,” pinta Roni.
” kami dari BPD tetap mendukung Desa Agung Jaya kedepannya, kalau desa ini maju maka warganya juga makmur, kiranya semangat kita dalam memajukan desa kedepannya bisa semakin lebih baik lagi, semua kegiatan Desa bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan dalam tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Agung Jaya,” tutur Ketua BPD mengakhiri.
Dilain sisi Kepala Desa Agung Jaya Hartono mengatakan,”Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pendampingan bimbingan dan fasilitasi terhadap Pemerintah Desa agar pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dapat berjalan sesuai regulasi yaitu Perbup Nomor Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggraran 2022,’ungkapnya.
Kades menambahkan,” Terimakasih atas masukan masukan dan saran sebagai kontrol untuk Desa Agung Jaya, apa yang disampaikan berupa saran dan masukan akan kita lakukan agar hasil pembangunan yang telah dilaksanakan semakin baik hasilnya,” ujar Kades Hartono.
Masih dikatakan Kades Agung Jaya,” terima kasih kepada TPK yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, walau kegiatan pembangunan terkendala cuaca dan harga material yang mahal, dan juga kami ucapkan terimakasih kepada BPD Desa Agung Jaya yang telah membantu dalam hal pengawasan, juga kepada bapak bapak dari Pendamping dan Tenaga Ahli kabupaten serta pihak Kecamatan atas bimbingan dan arahan kepada kami untuk kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujar Kades
Monev dilaksanakan Langsung Oleh Camat Air Manjuto melalui Kasi Ekobang, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan
Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8).
Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.
- ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Monitoring dilakukan guna mengetahui berapa persen pembangunan di Desa sehingga Pembangunan Dapat Berjalan dengan lancar di Kecamatan Air Manjuto
Adapun yang harus disiapkan pada saat monitoring adalah, meliputi Realisasi Kegiatan Bersumber DD tahun 2022; RAB manual dan Gambar Teknis semua kegiatan; transfer dana SPJ; serta realisasi DD tahun 2022. Monev ini dilaksanakan karena apabila program pembangunan masih berjalan tahun anggaran berakhir, maka akan tertunda setelah proses penyampaian laporan.
“Monev ini merupakan salah satu bentuk tugas pemerintah kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ketua BPD Desa Agung Jaya Roni Erwansyah mendampingi Tim Monev saat mengecek pembangunan fisik di Desa Agung Jaya
Sementara iyu Atas Nama Camat, Kasi Ekobang mengatakan,Monev tersebut, lanjutnya, dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan aparat desa bisa tertib dalam administrasi program pembangunan yang menggunakan Dana Desa.
“Kita hanya monitoring dan evaluasi saja, sejauh mana mereka melaksanakan kegiatan ini dan kendala apa yang mereka temui di lapangan. Kita memberikan masukan apabila ada kendala yang ditemui oleh pemerintah desa. Jadi kita lebih kepada pembinaannya, “ungkapnya.
“Kita sudah membentuk tim monitoring kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Kasi Ekobang Kecamatan Air Manjuto manmbahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini hanya bersifat teguran dan pembinaan, karena kalau tupoksi pengawasan dan pemeriksaan merupakan ranah Inspektorat. [Arios Santoso]
