Jelang  Tutup  Tahun, Pemerintah Desa Sumber Makmur Gelar Musyawarah Desa Penetapan Program Ketahanan Pangan dan Perubahan APBDes 2023

Perspektiftoday | Mukomuko — Pemerintah Desa Sumber Makmur Gelar musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara Partisipatif oleh Pemangku kepentingan di Desa dalam rangka menampung usulan masyarakat desa melalui Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2023 Selasa, (27/12/2022) bertempat di Aula Kantor Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan Musdes APBDES tersebut dalam sambutannya, Kepala Desa Sumber Makmur Hadi Sulistio mengatakan, “saya berharap kepada masyarakat Desa Sumber Makmur bisa memberikan masukan atau usulan melalui Musyawarah Desa dalam rangka penetapan APBDes untuk pembangunan tahun 2023 nanti agar supaya benar-benar mengambil langkah keputusan bersama dengan dasar musyawarah bersama- sama,” ungkap Kades.

Kades menambahkan,”Saya selaku Kepala Desa berharap kepada masyarakat Sumber Makmur untuk kedepannya bersama- sama untuk mengawasi kenerja pemerintah Desa, saya berharap bagi masyarakat Desa Sumber Makmur silahkan kritik apabila ada kejanggalan atau kesalahan pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan apa pun,dan juga mari sama-sama kita untuk memperbaiki kesalahan tersebut bertujuan demi kesejahteraan masyarakat kita semua supaya terlaksana nya pembangunan yang lebih utama pada tahun 2023 tanpa ada kendala,”pungkasnya kades.

Dalam acara tersebut dihadiri Camat Lubuk Pinang, Kepala Desa Sumber Makmur , Pendamping Kecamatan, BPD Desa Sumber Makmur beserta anggota, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat,dan tokoh Agama,Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta awak media.

“APBDes dalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemdes  bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDes  meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan,”papar Kades.

Kades menambahkan,”APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK juga telah diatur terkait Pengelolaan Dana Desa,”ungkpanya.

Musdes RKPDes merupakan kegiatan tahunan yg bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa dalam jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Dalam musyawarah ini dibahas terkait prioritas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2023. Yang mana perencanaan kegiatan yang dirumuskan tentunya tidak terlepas dari apa yang telah tertuang dalam (RPJMDes).

Dalam musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Pendamping Lokal Desa. Ia memaparkan terkait prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 yang mana harus mengacu pada peraturan atau undang-undang yang berlaku sesuai dengan peraturan kementerian desa nomor 8 Tahun 2022.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di arahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGS Desa meliputi pemulihan ekonomi nasional melalui usaha BUMDesa dan Pengembangan Desa Wisata.

 Sedangkan program prioritasnya yaitu perbaikan data SDGS desa dan Data IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penuruan stunting, perluasan akses layanan kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa dan penanggulangan kemiskinan melalui bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dengan catatan BLTDD hanya diberikan kepada warga miskin yang tergolong ekstrim.

Alhamdulillah selama kegiatan tersebut berjalan lancar aman dan kondusif.

Laporan: (Arios Santoso)

Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *