Tingkatkan Peran BPD, Pemdes Tanjung  Alai  Gelar Bimtek Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Profesionalitas dan Akuntabilitas Administrasi Desa  Pemdes Tanjung Alai Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Perspektiftoday | Mukomuko-Sebagai upaya meningkatkan peran BPD dalam tata Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Tanjung Alai  , Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, di Balai Desa setempat, Kamis 29/12/2022.

Camat Lubuk Pinang, Firdiantoni, SE yang turut hadir pada sesi tersebut mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama-sama bertugas memajukan desa,” ungkapnya kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setempat, Kamis (29/12/2022).

Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

“Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.

“BPD adalah mitra pemerintah desa, jangan dipahami musuh bagi pemerintah desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa,” jelasnya.

Camat Lubuk Pinang menekankan, Kades dan Pemdes perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.

Camat Lubuk Pinang  menjelaskan tujuan pelatihan ini dalam rangka meningkatkan kemampuan kapasitas aparatur Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

“Saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggarannya, baik itu ADD maupun APD, sehingga Kepala Desa, perangkat desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan,” jelas Camat.

Lebih lanjut Camat Lubuk Pinang  menjelaskan materi pelatihan mencakup tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa, menjelaskan Tupoksi Kaur/Kasi Keuangan Desa, menjelaskan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjelaskan Modus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Sanksi Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.

Untuk itu, melalui pelatihan peningkatan kapasitas ini, diharapkan setiap Kepala Desa dan BPD agar meningkatkan dalam manajemen pemerintahan desa, rajin berdiskusi dan ingat aturan. Tutup Camat.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Mukomuko yang menjadi salah satu Narasumber  dalam kegiatan tersebut menjelaskan, diselenggarakannya pelatihan ini sebagai implementasi kewajiban kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa dan kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini juga sebagai bagian dari kegiatan yang harus dilaksanakan.

“Maksud kegiatan ini didasari kondisi bahwa BPD perlu mendapatkan penguatan kembali pada kedudukan, tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pelaksanaannya BPD dapat mengambil peran dan menjalankan tugas dan fungsi BPD secara lebih maksimal sesuai ketentuan, terutama membangun sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan siklus administrasi pemerintahan desa dalam berbagai proses,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kabag Hukum, menyampaikan, proses tersebut dimulai dari pengelolaan aspirasi masyarakat desa yang kemudian dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan melalui Musrenbangdes, penetapan keputusan pelaksanaan hasil musrenbangdes yang dituangkan dalam pembahasan dan penetapan RKPDes, dan kemudian ditetapkan menjadi Perdes APBDes.

Selain itu, proses siklus administrasi lainnya yaitu melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa dalam menjalankan APBDes dan menjamin pemerintah desa dapat menyampaikan kewajiban sesuai amanat undang-undang pada proses penyusunan dan penyampaian LKPPD dan LPPD kepada Bupati melalui Camat secara tepat waktu dan tepat materi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa.

“Terdapat siklus administrasi pemerintahan desa yang di dalamnya memerlukan sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Dikatakan Kabag Hukum, melalui pelatihan ini diharapkan para peserta yang hadir dapat membawa manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD oleh seluruh anggota BPD dapat tercapai, terbangunnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa, dan yang tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban pemerintah desa secara tepat waktu sesuai ketentuan serta Membangun hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Tanjung Alai lebih maju dan berdaya saing

Sementara dalam uraiannya , perwakilan dari PMDK Mukomuko, menjelaskan “Kami berharap para peserta dapat memperoleh banyak manfaat dari kegiatan pelatihan ini serta hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah Desa guna menjadikan Desa Tanjung Alai  yang Bermartabat dan berdaya saing,” harapnya.

Penguatan kapasitas di maksud agar pengurus BPD di Desa Tanjung Alai  mampu mengajak masyarakat dalam merencanankan pembangunan, mampu memperkuat kerja sama dan hubungan harmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan desa.

Menurut Perwakilan DMDK Mukomuko, secara umum pembuatan peraturan desa harus memenuhi tiga syarat, yakni dasar filosofi yang merupakan nilai kebenaran yang tumbuh di masyarakat, secara sosiologi yang merupakan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan, dan dasar hukum yang merupakan kerangka hukum lebih luas.

Sedangkan perencanaan penyusun rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja pemerintahan desa. Lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya dapat memberikan masukkan kepada pemerintah desa atau BPD untuk pemerintahan penyusunan rancangan Perdes.

Dalam penetapannya, kata dia, BPD mengundamg kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes. Jika terdapat rancangan Perdes prakarsa pemerintahan desa dan usulaan BPD mengenai hal yang sama, maka didahulukan rancangan Perdes usulan BPD, sedangkan rancangan Perdes usulan Kades digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Dia juga mengatakan bahwa di desa memiliki beberapa jenis peraturan desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa

Sedangkan hal-hal yang bisa diatur melalui Perdes adalah segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, hal-hal yang sifatnya ,mengatur, pembebanan masyarakat/pungutan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Alai, Abu Zakri, berterimakasih kepada segenap panitia penyelenggara serta nara sumber yang telah menyempatkan diri hadir guna memberikan pemahaman dan arah serta tupoksi BPD sehingga diharpkan Pemdes Tanjung Alai bisa harmonis dengan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan, guna menciptakan desa yang aman, damai serta tertib administrasi dan didukun SDM yang mumpuni, “harapnya.

Acara tersebut dihadiri Camat Lubuk Pinang Firdiantoni, SE, Kepala Desa Tanjung Alai, Abu Zakri,Ketua BPD Desa Tanjung Alai , Anton beserta anggota nya, perangkat Desa,Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta awak media.

[Arios Santoso]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *