Pjs Kepala Desa Sukau Datang Diduga Menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Pengakatan Perangkat Desa

Perspektiftoday | Lebong – Pemdes Desa Sukau Datang mengangkat perangkat desa, sebagai perangkat Sekdes yang umurnya sudah 50 tahun, media perspektiftoday, media rajawalitofay, kawalnews dan Ketua MPC OMBB Lebong, mendatangai kantor Desa Sukau Datang

Sudah jelas acuan baik Perbub dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa, di pasal 50, tentang perekrutan parangkat Desa. Bahwa batas minimal usia 20 Tahun maksimal 42 Tahun dan sangat jelas larangan bagi perekrutan perangkat desa di atas 42 tahun.

Namun beda halnya yang terjadi di Desa Sukau Datang, Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu. Justru merekrut perangkat Desa melalui sistem penjaringan di atas usia maksimal 42 tahun, yang mana diketahui ada salah satu perangkat desa berusia 50 tahun dan di tempati menjabat sebagai Sekdes Sukau Datang.

Salah satu media perspektiftoday, media kwalitas, media Rajawalitoday dan Ketua MPC OMBB Lebong, saat mengkomfirmasi dan secara langsung menemui Sekdes yang bernama Suradi(50) tahun, menjelaskan. Bahwa yang bersangkutan sudah menjabat dimasa Pjs Kades Sukau Datang, pengakuan tersebut diutarakan sama awak media pada tanggal (1/12/2023) di balai desa hari jumat, ” ujar Sekdes

Sementara untuk mensingkronkan apa yang disampaikan oleh Sekdes Desa Sukau Datang, tidak lupa pula memberikan hak klarifikasi kepada PJS Kepala Desa Sukau Datang yang bernama Tri Setia Prima, melalui pesan whatsapp yang bersangkutan menerangkan, jika Pada dasarnya ybs mempunyai skill dan kemampuan dibandingkan dengan perangkat yang ada,.. dan ybs juga dulu adalah mantan perangkat desa yang notabene diberhentikan secara sepihak tanpa sebab kecuali ybs mengundurkan diri, ” ujar Pjs Kades Pak Tri Setia[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *