Diduga Dana Ketahanan Pangan Tahun 2024 Desa Meok Dipergunakan Untuk Memperkaya Diri Sendiri Sang Kades, Warga Yang Merasa Terdzalimi Angkat Bicara

Bengkulu Utara — Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Regulasi penggunaan program ketahanan pangan, khususnya yang bersumber dari Dana Desa, menekankan pada alokasi minimal 20% untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan, serta sarana pendukungnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

Awak media Arahan.id menyelusuri kembali kebenaran tentang program ketahan pangan desa Meok, ada salah satu warga desa Meok, waktu kami mau menggarap lahan desa sudah serut, kami di undang oleh kepala desa sebanyak 6 orang atau 7 orang yang hadir, dari desa memberikan lahan desa digarap oleh masyarakat, kami di kasih racun rumput hanya 2 liter untuk 1 orang 20 meter lebarnya, panjang nya 100 meter, suruh tanaman mudah seperti kacang tanah, sayuran, kalau untuk pohon pisang/ batang pisang itu, di tanam oleh desa dan upah orang nanamnya

” Sebelum penanaman pohon pisang/batang pisang, masyarakat desa Meok ibu yang tidak mau di sebut namanya’” kami menebas rumput itu” kalau pertama itu memang di Dozer, sudah lama tidak di garap Sampai tumbuh rumput kembali jadi akhirnya kami di panggilah dan di undang sama desa untuk rapat yang hadir cuma orang 7, dari desa menyerahkan bagi siapa masyarakat yang mau menggarap lahan desa/tanah bengkok itu silahkan, setiap orang di kasih racun 2 liter” ujar masyarakat

Kami juga di suruh caput lottre untuk pembagian lahan dan kami ada 12 orang dan untuk racun sekali itulah, untuk penanaman pisang itu desa yang menanamnya, untuk penanaman masyarakat di upah, kalau tidak salah upahnya 7 ribu untuk satu pohon, untuk lebar 20 X 10 sebanyak 25 batang pisang di kali 12 orang total keselurunya 300 pohon pisang, untuk bibit pohon pisang dari masyarakat desa Meok, untuk nebas rumput dilahan masyarakat dan tidak di bayar, dan siapa yang mau nanam pakai bibit sendiri

Untuk biaya dari desa cuma racun 2 liter, sebanyak 12 orang total racun yang di keluar sebanyak 24 liter, nama racunnya primasol 1 liter dan mablas 1 liter, anggaran yang di keluarkan dari desa cuma racun itulah pak, untuk masalah pupuk punya kami sendiri, bibit bibit sendiri,” tutup warga desa Meok

Dalam rapat itu lahan yang digunakan cuma 6 hektar, dalam 6 hektar itu dan untuk 2 hektar itu tidak di ganggu untuk lapangan karang taruna, kalau yang 4 hektar itu di gunakan penanaman pohon pisang, untuk 1 orang penanaman pohon pisang seperempat, kalau anggaran ketahan pangan saya tidak tau” tutup masyarakat.[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *