Kriminalisasi Whistleblower

Dari ruang sidang PN Jakarta Utara, potret kelam perlindungan pelapor di Indonesia

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)
Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Perspektif.today_Pagi 14 Agustus, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipenuhi aroma ketegangan yang khas: ruang sidang yang penuh, wartawan yang menunggu, dan advokat senior yang sibuk menyiapkan dokumen. Di bangku terdakwa, duduk seorang whistleblower—pelapor dugaan korupsi—yang ironisnya justru diadili dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memimpin pembelaan. “Kami menghadirkan ahli untuk menegaskan kekeliruan penerapan pasal dalam kasus ini,” ujarnya sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan soal prinsip hukum yang mengatur relasi antara pengungkapan kebenaran dan perlindungan nama baik.

Dari Laporan Korupsi ke Meja Hijau

Kisahnya bermula saat terdakwa melaporkan dugaan korupsi yang ia ketahui. Laporan itu tak pernah sampai ke pengadilan—penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tak puas, sang pelapor angkat bicara dalam sebuah podcast, membagikan data dan informasi yang ia yakini benar.

Ucapan itu memicu laporan balik. Kali ini, ia dituduh mencemarkan nama baik dan memfitnah pihak yang dilaporkannya. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal yang kerap disebut “pasal karet” karena ruang tafsirnya yang luas.

Asas yang Terabaikan

Ahli yang dihadirkan di persidangan menegaskan prinsip dasar hukum: tuduhan fitnah hanya bisa diproses jika tuduhan tersebut terbukti salah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Bagaimana mungkin disebut fitnah kalau kebenarannya belum pernah diuji?” tegasnya.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi yang diungkap belum pernah diperiksa di pengadilan. Tanpa pembuktian itu, menjerat pelapor dengan pasal pencemaran nama baik adalah pelanggaran asas praduga tak bersalah—bukan hanya bagi terdakwa, tapi juga bagi kebenaran yang diungkapnya.

Keliru Sejak Pasal yang Dipakai

Masalah lain muncul pada konstruksi dakwaan. UU ITE mendefinisikan “transaksi elektronik” sebagai perbuatan hukum menggunakan komputer dan jaringan komputer. Wawancara lisan, meskipun direkam dan disebarkan lewat internet, bukanlah transaksi elektronik itu sendiri.

“Menjawab wawancara bukan kejahatan digital,” kata sang ahli. “Kalau pun mau dikenai pasal, mestinya KUHP, bukan UU ITE.”

Penjelasan ini bukan sekadar teknis. UU ITE dirancang untuk mengatur perbuatan baru yang lahir dari teknologi digital—seperti peretasan, penipuan daring, atau penyebaran konten ilegal melalui sistem elektronik. Menggunakan pasal ini untuk membungkam pernyataan di sebuah wawancara lisan sama saja memperluas yurisdiksi UU ITE melampaui niat pembuatnya.

Truth as Defence

Di banyak yurisdiksi, prinsip truth is an absolute defence of libel—kebenaran adalah pembelaan absolut—adalah fondasi hukum pencemaran nama baik. Jika yang disampaikan adalah fakta, tuduhan pencemaran menjadi gugur.

Sang whistleblower mengklaim semua yang ia sampaikan adalah data dan fakta terkait dugaan korupsi. Jika terbukti, tuduhan terhadapnya otomatis batal. Sebaliknya, jika ini benar-benar fitnah, pembuktiannya harus melalui pemeriksaan kasus utama terlebih dahulu.

Bukan Kasus Tunggal

Fenomena kriminalisasi whistleblower bukan hal baru. ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya 12 kasus serupa dalam lima tahun terakhir, di mana pelapor kasus korupsi justru menjadi tersangka. Kasus Baiq Nuril di Lombok—meski berbeda konteks—menjadi contoh betapa UU ITE bisa digunakan untuk membalik posisi korban menjadi pelaku.

Laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2023 juga mengkritik lemahnya implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014). Pasal 10 UU itu jelas menyebut pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik. Namun dalam praktik, perlindungan itu sering kali diabaikan atau diinterpretasikan sempit oleh aparat.

Efek Jera yang Salah Sasaran

Alih-alih mendorong keterbukaan, kriminalisasi pelapor justru menciptakan iklim takut. “Kalau begini terus, orang akan berpikir dua kali sebelum melaporkan korupsi,” kata mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, dalam sebuah diskusi publik tahun lalu.

Efek jera ini menguntungkan pelaku kejahatan, bukan publik. Ia membungkam potensi informasi yang bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum. Lebih buruk lagi, ia mengirim sinyal bahwa negara tidak berpihak pada keberanian warganya untuk membongkar penyimpangan.

Persidangan yang Lebih Besar dari Terdakwa

Kasus di PN Jakarta Utara ini mungkin terlihat kecil, tapi sesungguhnya menjadi uji lakmus bagi integritas sistem peradilan. Jika majelis hakim memutus sesuai logika hukum yang ketat, kasus utama dugaan korupsi harus diprioritaskan. Hanya setelah itu, perkara pencemaran nama baik bisa diuji.

Putusan ini juga akan mengirim pesan jelas: apakah pengadilan akan menjadi pelindung hak warga untuk bicara benar, atau justru menjadi alat represi terhadap kebenaran yang belum sempat diuji.

Mengembalikan Fungsi UU ITE

Kasus ini kembali menghidupkan wacana revisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang rawan disalahgunakan. Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah menjanjikan perbaikan substansial pada 2021, namun hasilnya dianggap setengah hati oleh kelompok masyarakat sipil.

Jika pasal karet dibiarkan, kasus seperti ini akan terus berulang. Bedanya hanya wajah terdakwa dan lokasi sidangnya.

Penutup

Hari ini, keterangan ahli akan memaparkan tiga hal penting: asas hukum yang mengutamakan penyelesaian perkara pokok, definisi transaksi elektronik yang sempit, dan prinsip kebenaran sebagai pembelaan mutlak.

Jika argumentasi ini diterima, sang whistleblower bukan hanya bisa bebas, tapi juga memicu proses hukum terhadap dugaan korupsi yang ia ungkap. Karena pada akhirnya, negara hukum diukur bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan seberapa kuat ia melindungi kebenaran.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *