Rejang Lebong persfektip.today 21/1/2025.- Curup Tengah – Pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, memanas dan menuai gelombang kritik dari warga. Proses pemilihan dinilai sarat kepentingan dan diduga kuat melanggar prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pemilihan RT/RW tidak dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan pemungutan suara masyarakat. Sebaliknya, lurah diduga mengambil kebijakan sepihak dengan menunjuk langsung RT dan RW yang dianggap dapat bekerja sama dengannya. Akibatnya, hak demokrasi warga untuk memilih pemimpin lingkungan terabaikan.
“Tidak ada pemilihan, tidak ada undangan musyawarah. Tahu-tahu RT dan RW sudah ditetapkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Langgar Permendagri dan Asas Demokrasi
Praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- RT dan RW dipilih oleh masyarakat setempat
- Proses pemilihan dilakukan secara demokratis, transparan, dan partisipatif
- Lurah hanya berperan sebagai fasilitator dan pengesah, bukan penentu sepihak
Selain itu, tindakan lurah yang mengabaikan partisipasi warga juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala pemerintahan di tingkat lokal menjalankan prinsip:
- Demokrasi
- Keadilan
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Jika dugaan ini terbukti, maka lurah dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, karena mengambil keputusan di luar kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Penunjukan RT/RW berdasarkan kedekatan personal dinilai mencederai netralitas jabatan publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, tindakan tersebut berpotensi menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah kelurahan.
Sanksi yang Dapat Dikenakan kepada Lurah
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, lurah yang melanggar prosedur dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis
- Pembinaan khusus oleh camat atau bupati
- Pencabutan kewenangan tertentu
- Pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan, jika pelanggaran dinilai berat dan berulang
Warga mendesak Camat Curup Tengah dan Pemerintah Kabupaten untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi, serta mengulang proses pemilihan RT/RW secara demokratis sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat paling bawah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Batu Galing.
Hingga berita ini diturunkan beberapa kali upaya wartawan mendatangi kantor lurah batu galing untuk konfirmasi terkait kasus tersebut.lurah Dan staf seolah olah enggan memberikan tanggapan selalu ada alasan.(tim)
