Cerita KPK Masuk ke Gang-Gang, Sempat Kehilangan Jejak Motor Tersangka Korupsi Rejang Lebong

Persfektip.today,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, usai dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terkait korupsi penerimaan hadiah alias ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebelum dilakukan OTT, tim terus mengikuti para pihak yang terlibat dalam perkara ini, di antaranya Kadis PUPRPKP (HEP) yang saat itu dibonceng SAG, karena diduga ini membawa ransel berisi uang, yang diduga itu bagian dari suap ijon proyek perkara.

Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk ke dalam gang, dan tim sempat kehilangan jejak,” katanya.

Kemudian tim mendapatkan lagi di mana yang bersangkutan HEP berganti kemudian menggunakan mobil, terus diikuti.

“Kemudian sampai pada akhirnya tim mengamnbkan HEP bersama pihak lainnya saat berbuka puasa. Saat mengamankan Kadis PUPRPKP ini, tim juga mengamankan uang Rp310 juta,” katanya.

Budi Pras juga mewanti-wanti, KPK tidak hanya berhenti pada perkara ini, tapi kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk perkara lainnya.

“Kita melihat, pekerjaan ini bukan hanya di PUPRPKP tapi juga di dinas-dinas lainnya,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan, PT SMS juga pernah terjerat korupsi dugaan suap tahun 2017.

“Ini kami sampaikan kepentingannya adalah supaya penyelenggar negara, khususnya di provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang pernah terjaring korupsi,” katanya.

Budi juga mengingatkan, masyarakat saat ini sudah melek hukum dan punya keberanian. KPK membuka selebar-lebarnya pintu ke masyarakat untuk melapor, agar penyelenggara negara dan ASN, benar-benar menjalankan pekerjaan dengan baik,” ungkapnya.

OTT KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Rabu (11/3/2026) menjelaskan, peristiwa tertangkap tangkap tangan Bupati Rejang Lebong bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian diketahui pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Kemudian Februari 2026, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 itu bertemu dengan Hary Eko selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B Daditama, selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati. Pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah pengaturan plotting, Bupati kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, Bupati mengirimkannya via chat WA kepada Daditama.

Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

Kesepakatan kemudian terbentuk antara Bupati Fikri Thobari dengan Hary Eko selaku penyelenggara negara dengan 3 rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad Satria, selaku pihak swasta dari PT SMS, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV MU, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA.

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Rejang Lebong melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta, yang terdiri dari:

  1. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko.
  2. Pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  3. Pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

“Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, tim melakukan pengumpulan bahan tambahan. Kemudian setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu, Tim KPK melakukan pemantauan intensif di Wilayah Bengkulu,” kata Asep Guntur.

Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan Hary Eko kepada Bupati Rejang Lebong.

“Tim KPK akhirnya mengamankan HEP (Kadis PUPRPKP) dan SAG (seorang ASN) serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu. Sementara itu secara paralel, Tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, diantaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” katanya?

Barang Bukti Diamankan
Asep menyebut, dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Rinciannya, di dalam mobil Kadis dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumahnya dengan nominal Rp357,6 juta; Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta.

“Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Asep menegaskan, atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan bersama-sama Kadis PUPRPKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Youki, dan Edi Manggala sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *