REJANG LEBONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong kembali memanas. Kali ini sorotan publik tertuju pada TK Al Quran Hafazhah yang beralamat di Jalan H. Rohim, Lingkungan IV, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Sekolah tersebut diduga mengeluarkan surat edaran pengumpulan dana sebesar Rp500.000 per siswa kepada para orang tua wali murid untuk kegiatan akhir tahun ajaran 2025–2026, khususnya bagi murid yang akan tamat pada tahun 2026.
Namun kebijakan tersebut langsung memicu keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai pungutan tersebut cukup besar dan diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah atau rapat terlebih dahulu dengan para orang tua.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kaget ketika menerima surat edaran tersebut.
“Kami benar-benar kaget. Tiba-tiba ada surat harus bayar Rp500 ribu. Tidak pernah ada rapat sebelumnya dengan wali murid,” ujarnya.
Dalam rincian yang tercantum pada surat edaran tersebut, dana Rp500.000 per siswa disebutkan untuk berbagai kebutuhan kegiatan akhir tahun, di antaranya:
- Biaya kegiatan Expo akhir tahun Rp240.000
- Cetak ijazah dan sampul Rp70.000
- Foto alumni dan bingkai Rp60.000
- Foto wisuda dan bingkai Rp60.000
- Medali serta bingkisan akhir tahun Rp50.000
- Sumbangan kenang-kenangan Rp20.000
Total yang harus dibayarkan oleh setiap wali murid mencapai Rp500.000 per siswa.
Sebagian orang tua menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Yang membuat polemik ini semakin panas, sebelumnya Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada awal tahun 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan larangan sekolah melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk iuran seperti biaya perpisahan, study tour, penjualan LKS hingga pungutan lain yang dinilai memberatkan wali murid.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui kesepakatan bersama.
Kasus ini kini mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Curup. Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan, agar praktik pungutan yang dianggap memberatkan tidak terus terjadi.
Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat meminta pihak sekolah diberikan teguran hingga sanksi tegas, demi menjaga dunia pendidikan tetap bersih dan tidak membebani orang tua murid.
Hingga berita ini diturunkan, ANA kepala sekolah TK Al Quran Hafazhah
memberikan keterangan resmi diruang kerja nya, Rabu 11 maret 2026 terkait polemik pungutan tersebut iya membenarkan ..dengan alasan keterbatasan Dana ( BOP) Hingga inisiatif dewan guru meminta sumbangan tersebut dengan memotong Tabungan murid nya.[****]
