KEPAHIANG – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Sosokan Taba, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025 disebut-sebut mengandung indikasi mark up anggaran dan dugaan keuntungan pribadi yang mengarah pada potensi kerugian negara.
Informasi yang dihimpun dari sumber berinisial JK (50) mengungkap adanya beberapa kegiatan dengan nilai anggaran fantastis yang dinilai perlu diusut aparat penegak hukum.
Pada Tahun Anggaran 2022, proyek pengadaan pangan dengan pagu mencapai Rp167 juta diduga menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan. Sumber menyebut adanya dugaan keuntungan puluhan juta rupiah yang diperoleh dari proses pengadaan barang melalui pihak ketiga.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023 pembangunan Jalan Usaha Tani dengan nilai anggaran Rp440.950.000 juga menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga mengalami mark up harga beton yang disebut melebihi standar harga satuan yang berlaku di Kabupaten Kepahiang.
Masih pada tahun yang sama, kegiatan pemeliharaan keramba ikan yang menghabiskan dana Rp180 juta juga dipertanyakan. Dugaan cashback dari pengadaan bibit ikan melalui pihak ketiga disebut menjadi salah satu temuan yang akan dilampirkan dalam laporan resmi.
Memasuki Tahun Anggaran 2024, program ketahanan pangan dengan total anggaran Rp422 juta kembali menuai kontroversi. Proyek yang bersumber dari Dana Desa itu diduga menjadi ajang permainan belanja barang yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, proyek peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani dengan nilai lebih dari Rp350 juta juga diduga mengalami pembengkakan harga satuan material. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Sementara itu, pada tahun 2025 pengelolaan dana ketahanan pangan kembali menjadi sorotan. Dana yang seharusnya dikelola melalui BUMDes disebut terkesan dimonopoli oleh oknum tertentu sehingga manfaatnya dinilai tidak maksimal bagi masyarakat desa.
Menindaklanjuti berbagai dugaan tersebut, Lembaga PBSR Bengkulu dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Sosokan Taba.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sosokan Taba belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan sumber. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian dan proses hukum dari pihak berwenang.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik pengelolaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.[***]
