Lebong Selatan –Perspektif.today– Sejumlah warga Desa Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan penyimpangan pada sejumlah program desa, terutama kegiatan ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang mengaku sebagai sumber berinisial JK45, terdapat dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang menggunakan Dana Desa.
“Kami berharap Kejari Lebong, bahkan Kejati Bengkulu jika diperlukan, segera turun melakukan audit. Kami ingin semua anggaran diperiksa agar jelas ada atau tidaknya penyimpangan,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, pada tahun 2022 terdapat anggaran program ketahanan pangan sebesar Rp77.700.000. Selanjutnya pada tahun 2023 kembali dianggarkan dana ketahanan pangan sebesar Rp143.000.000. Sumber tersebut menduga terdapat praktik cashback dari penyedia kepada oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat berwenang.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kegiatan pengadaan aset desa berupa komputer dengan nilai anggaran sekitar Rp61.000.000, yang menurut mereka perlu diverifikasi kesesuaian antara anggaran, pengadaan barang, dan realisasi di lapangan.
Pada tahun 2024, program ketahanan pangan kembali dianggarkan sebesar Rp143.000.000 untuk pengadaan pupuk. Warga meminta agar proses pengadaan, spesifikasi barang, serta pertanggungjawaban keuangannya diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat penyertaan modal BUMDes sebesar Rp150.000.000 serta kegiatan penanaman jagung dengan pagu anggaran Rp35.000.000. Warga meminta seluruh dokumen administrasi, bukti belanja, dan realisasi fisik kegiatan tersebut diaudit agar diketahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Turan Tiging terkait berbagai dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga pengawas yang berwenang.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil audit diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(R A)
