REVITALISASI SDN 85 LEBONG DISOROT TAJAM: PONDASI DIPERTANYAKAN, MATERIAL DARI TNKS — APH DIMINTA TURUN TANGAN

LEBONG — Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 85 Kabupaten Lebong, Desa Sungai Lisai, menuai sorotan tajam.

Proyek yang dibiayai APBN 2026 sebesar Rp1.270.598.695 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan dilaksanakan melalui P2SP tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan struktur bangunan serta dugaan penggunaan material yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Persoalannya bukan sekadar soal tampilan bangunan. Jika benar terdapat ketidaksesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB atau ketentuan keselamatan konstruksi, maka pekerjaan tersebut patut diperiksa secara teknis dan administratif.

PONDASI DIPERTANYAKAN, PEMBESIAN DI TITIK STRUKTUR DISOROT

Pada pekerjaan pondasi, tim investigasi tidak menemukan penggunaan sistem tapak atau pembesian pada sejumlah titik yang menurut pengamatan lapangan seharusnya menjadi bagian dari sistem penguatan bangunan.

Namun, apakah kondisi tersebut merupakan pelanggaran atau memang sesuai desain?

Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen teknis.

Karena itu, P2SP dan pihak terkait harus membuka gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan perhitungan struktur.

Terlebih, hasil konfirmasi kepada Irwan selaku konsultan/tim teknis menyebut bahwa bangunan revitalisasi SDN 85 memang tidak menggunakan “cakar ayam”.

Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan:

Jika bukan cakar ayam, sistem pondasi apa yang digunakan?

Apakah telah dihitung oleh tenaga ahli?

Apakah sesuai kondisi tanah?

Apakah sesuai gambar kerja?

Dan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar identik dengan dokumen yang disetujui pemerintah?

Jangan sampai istilah teknis dijadikan tameng untuk menutupi pekerjaan yang ternyata tidak sesuai spesifikasi.

MATERIAL DIDUGA DARI KAWASAN TNKS, INI YANG HARUS DIBUKTIKAN

Sorotan berikutnya menyangkut batu, pasir dan koral yang menurut hasil investigasi diduga berasal dari kawasan TNKS.

Ketika dikonfirmasi, Sirman selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong menyebut bahwa pihak yang mengambil material telah meminta izin kepada pihak TNKS.

Pernyataan ini justru harus dibuktikan secara administratif.

Mana surat izinnya? Siapa yang menerbitkan? Untuk kegiatan apa? Di titik lokasi mana? Berapa volume material yang diperbolehkan? Dan apakah izin tersebut memang memberikan kewenangan mengambil material dari dalam kawasan konservasi?

Sebab, kalau benar material diambil dari kawasan TNKS tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan konservasi dan bukan lagi sekadar persoalan proyek sekolah.

POTENSI PELANGGARAN DAN SANKSI

Pertama, apabila pekerjaan konstruksi terbukti tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan jasa konstruksi.

Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan/pencabutan izin atau sertifikat tertentu, sesuai jenis pelanggaran dan subjek yang melakukan pelanggaran.

Kedua, apabila ditemukan kegagalan bangunan akibat kelalaian atau kesalahan penyelenggaraan konstruksi, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan UU Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban memperbaiki atau mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, apabila penggunaan material dari kawasan konservasi ternyata dilakukan tanpa izin yang sah atau bertentangan dengan ketentuan konservasi, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan UU konservasi yang berlaku, termasuk sanksi pidana untuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Keempat, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi laporan, mark-up, pembayaran material fiktif, atau kerugian negara, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain sesuai fakta dan alat bukti.

Namun, sanksi pidana tidak boleh ditempelkan hanya berdasarkan dugaan pemberitaan. Unsur pidana, pelaku dan pertanggungjawabannya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

P2SP JANGAN HANYA DIJADIKAN TAMENG

Program ini dilaksanakan melalui P2SP. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana P2SP menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan.

Jika benar terjadi penyimpangan, harus ditelusuri siapa yang merencanakan, membeli, memasok, mengangkut, menggunakan dan menyetujui material tersebut.

Demikian pula dalam pekerjaan struktur: siapa yang menyusun desain, siapa yang mengawasi, siapa yang melaksanakan dan siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai.

Jangan sampai ketika pekerjaan bermasalah, semua pihak saling melempar tanggung jawab sementara uang negara sudah terserap.

APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,27 miliar, proyek revitalisasi SDN 85 Lebong layak mendapatkan pengawasan serius.

Tim investigasi mendorong Inspektorat/APIP, Dinas Pendidikan, instansi pengelola TNKS dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan harus mencakup:

  1. Gambar kerja dan perhitungan struktur.
  2. RAB dan spesifikasi teknis.
  3. Volume serta kualitas pekerjaan pondasi dan pembesian.
  4. Asal-usul batu, pasir dan koral.
  5. Bukti pembelian dan surat jalan material.
  6. Dokumen izin apabila material benar berasal dari kawasan TNKS.
  7. Pertanggungjawaban P2SP dan pihak teknis.
  8. Potensi kerugian negara apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa.

Tetapi jika ditemukan penyimpangan, maka jangan berhenti pada teguran administratif apabila faktanya memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Uang APBN adalah uang rakyat. Program revitalisasi sekolah seharusnya menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas dan sesuai spesifikasi, bukan meninggalkan tanda tanya mengenai konstruksi maupun asal material.

Publik kini menunggu satu hal: bukan lagi jawaban normatif, melainkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menunjukkan dokumen pendukung. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *