JAKSA AGUNG RI Harus memberikan Piagam dan lencana dan Premi

Jakarta | Perspektiftoday-JAKSA AGUNG RI Harus memberikan Piagam dan lencana dan Premi . penghargaan kepada PKN sesuai amanat pp 43 tahun 2018

Kami Pemantau Keuangan Negara –PKN mengajukan Permohonan kepada JAKSA AGUNG ,agar memberikan Penghargaan Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 milyard dan kerugian negara berdasarkan
perhitungan BPKP adalah 3 Milyart ,,dengan terdakwa Rumini PNS Pemda DKI jakarta .. yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun

FAKTA FAKTA
1.Bahwa Lembaga Pemantau keuangan negara PKN Telah mempunyai Jaringan tim PKN di 250 kabupaten kota di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia
dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015 dengan Misi dan Visi aktip dan berperan serta dalam pembrantasan korupsi untuk
mengwujudkan Pemerintah yang bersih ,Transparansi dan akuntabilitas .( www.pknri.com ) dan www.frontantikorupsi.com

2.Bahwa Pada tanggal Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Laporan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015 tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat ( Dokumen Laporan dan Tanda terima terlampir Sebagai
Bukti P1 )

3.bahawa berita tentang PKN melaporkan dugaan Korupsi ,Kami Upload di media PKN www.frontantikorupsi.com dengan link
http://frontantikorupsi.com/2016/01/05/pemantau-keuangan-negara-pkn-melaporkan-dugaan-korupsi-di-dinas-damkar-dki-jakarta/

4.Bahwa PKN mengirimkan surat kepada Jaksa agung dengan nomor 142 /PKN-KL/III/2016 Perihal Klarifikasi perkembangan Laporan PKN ,dengan Bukti tanda
terima permintaan Klarifikasi terlampir

5.Bahwa PKN mengajukan surat kepada KeJaksaan agung untuk meminta Laporan Perkembangan PKN tentang dugaaan Korupsi Fire Motor di Dinas pemadam
kebakaran DKI Jakarta .

6.Bahwa Pada Tanggal 14 September 2016 Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID menjawab Surat PKN dengan nomor B
-23/L/L3/PIP/09/2016 yang inti nya bahwa laporan PKN sudah masuk ke status penyidikan dan sudah menetapkan 3 tersangka nyaitu inisial R dan DG dan K
dengan bukti tanda terima terlampir .

7.Pada Tanggal 24 Mei 2017 Rimawati SH jabatan kepala Bidang partisipasi Masyarakat Dinas pemadam kebakaran di nyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017 /PN .JPT Dengan Bukti terlampir
dan bisa di unggah pada website mahkamah agung dengan link
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5850931e29d22537245f807c779824ca.html

6.Bahwa berdasarkan Pasal 13 sampai dengan pasal 18 PP Nomor 43 Tahun 2018 kepada pelapor Tindak Pidana Korupsi di berikan Penghargaan

7.Bahwa seluruh anggota PKN yang ada di Indoensia mengharapkan agar Jaksa agung memberikan Piagam dan Penghargaan kepada PKN .
Berdasarkan Fakta fakta diatas ,Kami Pemantau keuangan negara PKN Memohon agar di berikan Penghargaan seperti amanat PP 43 tahun 2018

7.Bahwa Turut kami lampirkan Vidio pada saat Investigasi kasus ini yang di lakukan tim PKN dan kami juga lampirkan Piagam Penghargaan yang sudah pernah
PKN terima .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
— bersama Jhon Pkn dan 99 lainnya.

Laporan Ketua PKN Rejang Lebong : Elpis Munandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *