
Mukomuko | Perspektiftoday-Dinas Perdayaan Masyarakat Desa, (DPMD) Gianto melalui Kabid Pedesaan M,Fadli, menegaskan bahwa dalam minggu-minggu ini harus sudah membentuk panitia penyelengara pilihan kepala desa. di desa yang mana akan menyelenggarakan pilihan kepala desa serentak Mukomuko. (27/8/21) di sampaikan di XIV koto oleh ,M Fadli.
“Dalam pelaksanan pilkades yang akan di laksanakan pada November mendatang
Peserta di wajibkan kan sudah tervaksinasi itu di wajibkan, “adapun batas calon kepala desa 2 sampai 5 orang dan apa bila lebih dari 5 orang peserta maka akan ada seleksi oleh panitia penyelenggara dan Camat kata Fadli.

” Dalam pemilihan pilkades nanti tidak berkumpul di satu desa melainkan di buat TPS satu TPS 5 ratus Mata pilih dan apabila ada 15 00 lima ratus maka akan ada tiga TPS dan semua panitia penyelengara maupun panitia TPS harus patuhi protokol kesehatan ,
“Dana yang di tanggung oleh pemerintah daerah adalah Kertas Suara kebutuhan desa,, panitia penyelengara 3 orang, Panitia (TPS) tempat pemungutan suara, 3 orang, itu yang di tanggung oleh Pemerintahan Daerah.
” Apa bila panitia penyelengara dan panitia TPS akan menambah anggota di persilahkan tetapi dananya di bebankan oleh Desa itu sendiri. Ujar Fadli.
Camat XIV koto Suyitno membenarkan hal tersebut apa bila calon lebih dari 5 orang calon penyeleksian, tetapi semua materi yang di berikan oleh peserta calon kepala desa harus dari Dinas DPMD, tutup Camat.(35)