
Rejang Lebong | PKNRI-6 September 2021 tim pemantau keuangan negara (PKN) mendatangi
Redaksi media perspektif.today.+
Kedatangan anggota PKN ke redaksi media online ini.
Meminta memberitakan beberapa hasil temuan tiem investigasi lapangan
Salah satu temuan tim

1.di ketahui pada tahun 2017 BUMDES DESA KAYU MANIS suda terbentuk kepengurusan nya,dan telah teregisterasi dengan nomor Registrasi 1702111001.
Dan disertai modal BUMDES dengan No kode rek 3.2. sebesar Rp 114 222 050.
2, pada tahun 2018 terdapat penambahan modal BUMDES sebesar Rp 93.900.000.(kegiatan penggemukan sapi) dengan kode rek 3.2.2.1.
Berdasarkan hasil pantawan kami dilapangan serta menurut keterangan beberapa sumber kami dan mengacu pada angaran BUMDES yang telah teregisterasi pada tahun 2017/2018.tersebut patut kami dugah penyipangan anggaran pada kegiatan yg di maksud karna terlihat dari APBDesa tahun 2020 tidak ada bagi hasil seperti desa desa yg lain
3.pada tahun anggaran 2019 hususnya
Pembangunan jalan usaha tani (JUT)
Menggunakan dana sebesar
Rp 727 977 000.dengan kode rek 2.03.12.
Masi di tahun yang sama lanjut (JUT) jalan usaha tani dengan menggunakan dana sebesar Rp 91 243 000.kode rek 2.03.12.
Lanjut pembangunan jalan lingkungan dengan menelan anggaran dana sebesar Rp 118 172 000.dengan kode rek 2.03.11
Didugah kuat terindikasi penyimpanan pada pisik pekerjaan, terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis pekerjaan yang mengakibatkan mutu dan kualitas pekerjaan sangat diragukan hal ini terlihat sudah mulai rusak kembali dalam pekerjaannya terkesan asal jadi”
Ret)
4.bahwa terdapat indikasi mark-Up pada kegiatan pengadaan lampu jalan penerangan lingkungan dengan sumber dana desa sebesar Rp 243.050.000
dengan kode rek,2.04.90.
Menurut salah satu sumber kami lampu
Penerangan yg dibelikan tersebut harga satuan nya jauh di bawah dari harga satuan RAB) yang ada pada laporan penggunaan anggaran untuk itu patut kami duga terdapat indikasi kesengajaan oknum dalam membuat laporan realisasi anggaran dengan menaikkan harga satuan yang mengakibatkan MARK-Up anggaran kondisi ini sangat berpotensi telah merugikan negara.

Dan kami pernah mengirim surat klaripikasi pada bulan maret 2021
dengan no surat 087//PKN/1lp/RL/13/2021 dan sampai sekarang tgl 2 september 2021 kami belum mendapatkan kejelasan surat yg perna kami layangkan arti nya pemerintah DESA kayu manis tidak mengindah kan peraturan pemerintah NO 14 tahun 2008,dan peraturan presiden NO 74 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
Dengan menghindari media atau lembaga makah suda bertentangan dengan hukum,
Tim PKN kabupaten rejang Lebong dalam waktu dekat akan melayang
kan surat dugaan tindak pidana korupsi
Kejaksaan negeri curup, (pungkas)
Tim PKN ke awak media perspektif.today.+
Saat ini kami dari pihak media Perspektif.today.+
segera mengupayakan untuk bisa mengkonpirmasi ke pemerintah desa kayu manis dalam hal tersebut.supaya berita kami berimbang akurat dan terpercaya,,(Elpis M/PKNRI Rejang Lebong)
