Perspektiftoday

Bangka Barat-Oknum anggota polisi berinisial ZA berpangkat Bripda, kesehariannya bertugas di Polres Bangka Barat terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Za terbukti membuang bayi hasil hubungannya dengan seorang wanita yang berstatus sebagai mahasiswi di Kabupaten Bangka Barat.
Peristiwa pembuangan bayi tersebut terjadi dua bulan dan sempat viral. Bayi hasil hubungan diluar pernikahan ini dibuang di pinggir jalan Desa Rumpis, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Bayi yang masih berusia dua hari itu beruntungnya ditemukan warga setempat di dalam kardus.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto membenarkan pelaku yang membuang bayi tersebut merupakan oknum polisi aktif.
Dikatakan Agus saat ini oknum Bripda Za dengan pasangannya oknum mahasiswi An sudah dinikahi baik secara dinas maupun agama, hal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
“Pelaku sudah menikahi pasangannya, jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah menikahi oknum mahasiswi tersebut,” ujar kapolres.
Agus Siswanto menegaskan untuk oknum polisi Za tersebut juga sedang diproses kode etiknya dan tetap akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuannya.
“Terus untuk proses selanjutnya dari internal akan digelar dengan ancaman paling tinggi akan dipecat dari kepolisian,” tegas AKBP Agus Siswanto
