Perspektiftoday

Serikat buruh di DKI Jakarta menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Regional (UMR) mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.
Selain informasi mengenai UMP di DKI Jakarta, juga terdapat daftar UMP diseluruh Provinsi di Indonesia.
Terkait dengan UMP di DKI Jakarta, serikat buruh meminta UMR atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik jadi Rp 5,3 juta.
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
“Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun,” kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021)
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
“Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta,” ucap dia.
Untuk itu, dia bersama perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Winarso mengatakan, Anies sudah sepatutnya mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan UMP Jakarta naik di angka yang sesuai dengan survei pasar yang dilakukan serikat buruh.
“Tidak ada lagi, ketika Gubernur (lebih memihak) melihat perusahaan, kami warga Jakarta yang berhak bahagia, berhak hidup layak dan berhak sejahtera,” kata dia.
UMR DKI Jakarta Tahun 2021
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI Jakarta tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:
* 2015: Rp 2,7 juta
* 2016: Rp 3,1 juta
UMP Seluruh Provinsi di Indonesia Diperkirakan Naik di 2022
UMP maupun Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 diperkirakan akan naik dibandingkan tahun 2021.
Berapa kenaikan UMP dan UMK tahun 2022?
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adi mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2021 untuk membahas terkait upah minimum tahun depan.
Melalui dialog tersebut diperoleh sejumlah kesepakatan. Pertama, penyamaan persepsi tentang implementasi upah minimum di 2022.
Kedua, disampaikan permasalahan-permasalahan di lapangan terkait hal tersebut.
Ketiga, para stakeholder menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menetapkan upah minimum di 2022. Keempat, Depenas bersama Kemenaker data dari BPS sebisa mungkin diterima oleh Kemenaker tanggal 5 November.
Selanjutnya, Depenas meminta Kemenaker bisa menetapkan acuan normatif yang dimaksud sebelum tanggal 10 November 2021.
“Dengan begitu nanti tentu kalau berbicara penetapannya tergantung data hasil BPS. Jadi kami tidak bisa mengintisarikan dan berasumsi sebelum menerima data dari BPS yang dimaksud,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (26/10/2021
Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5% hingga 4,3%.
Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6%.
Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.
Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021:
1. UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00
2. UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
3. UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
4. UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
5. UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01
6. UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
7. UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13
8. UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
9. UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00
10. UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57
11. UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
12. UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
13. UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
14. UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
15. UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
16. UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54
17. UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00
18. UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
19. UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
20. UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
21. UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
22. UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
23. UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
24. UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
25. UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
26. UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
27. UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
28. UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00
29. UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
30. UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
31. UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00
32. UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
33. UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00
34. UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00
Kepastian kenaikan UMP tahun 2022 biasanya diumumkan pemerintah paling lambat akhir Oktober 2021. (*)
