Perspektiftoday

Palembang-Niat ingin melampiaskan shawatnya dengan wanita penghibur, RS (18), remaja yang tinggal di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, malah ditipu sampai Rp2,7 juta.
Wanita penghibur itu dikenalkan ke korban RS lewat perantara Gunawan, teman yang baru dikenalnya. Berbekal iming-iming dan janji manis Gunawan, RS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,7 juta ke nomor rekening terlapor melalui M-Banking.
Setelah itu, RS yang sudah tidak sabar, bergegas menuju salah satu hotel yang ada di Jalan A Rivai Palembang. Kemudian korban mulai curiga karena wanita penghibur itu tidak ditemukan. RS akhirnya menghubungi terlapor.
Namun, terlapor malah meminta kembali dikirimkan sejumlah uang. Dengan alasan, apabila korban mentransfer lagi kepada terlapor, uang yang sudah di transfer korban tersebut akan dikembalikan dalam waktu 15 menit. Merasa telah dibohongi RS akhirnya membuat laporan ke Polisi ke Polrestabes Palembang.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari korban penipuan.
“Laporan korban sudah diterima dalam perkara Pasal UU No 1 Tahun 1946, tentang Pasal 378 KUHP,” ujarnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan laporan tersebut akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk di proses lebih lanjut. (**)
Yuk bagikan berita ini…
