Perspektiftoday

Mukomuko – Polres Mukomuko Laksana kegiatan Konferensi pers terhadap kasus terduga Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukum polres Mukomuko Selasa, tanggal (09/11/2021) Sekira Pukul 13.15.Wib.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi. S. IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji, S. IK. Menjelaskan, terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur ini adalah
berinisial MD (56), Warga Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan korbanya adalah melatih (nama samaran) masih berusia 9 tahun yang merupakan tetangga terduga pelaku sendiri.
Hal tersebut,dalam melakukan aksinya MD mengancam korban akan membunuh ibu korban jika korban tidak menuruti keingingannya sambil menaruh pisau dileher korban.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan, bahwa korban merupakan tetangga terduga pelaku sendiri dan peristiwa ini telah terjadi sejak bulan maret hingga bulan oktober 2021. Pelaku telah mecabuli korban sebanyak 3 kali.
Diduga tersangka dikenai melanggar pasal 81 atau 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perobahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman 15 tahun penjara denda lima milyar,” jelas Teguh.
Melalui konferensi pers i, AKP Teguh Ari Aji, S.IK menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Mukomuko terutama bagi orang tua agar sama- sama lebih waspada menjaga anaknya agar kasus serupa yakni pencabulan anak dibawah umur tidak terulang kembali. (Ars
