Perspektiftoday

MUBA – Lambang Negara di biarkan robek, lusuh, dan warnanya pun sudah berubah, sangat di sayang kan. Beginilah pemandangan yang terjadi di kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin. Dimana di duga di kecamatan babat Toman ini telah menaikkan bendera merah putih dalam kondisi tidak layak. Hal ini telah melecehkan lambang negara, sesuai dengan pasal 68 No 24 tahun 2009 tentang bendera, lagu kebangsaan, bahasa, serta lambang negara.
Sangat disayangkan di depan kentor kecamatan babat Toman tempat pelayanan masyarakat yang berada di pinggir jalan tersebut di duga melakukan pembiaran terhadap lambang negara Indonesia. Kemis (18/11).
Dalam Pantauan awak media di lapangan di duga pak camat di lakukan pembiaran oleh oknum kecamatan (Arpan.husen ) kecamatan babat Toman Musi Banyuasin, di duga terlihat jelas kalau bendera tersebut dalam kondisi yang sudah sangan memprihatinkan.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada kemis(18/11/21) kepada pihak kecamatan babat Toman (
“pada awak media sedang mengkonfirmasi tidak ada tanggapan dari bapak camat
Berdasarkan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.( Rendi)
